lembaga kpk kab cianjur meminta pemkab kab Cianjur terapkan Uu Nomor 14 tahun 2008 berkaitan ketrbu
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Meminta pemkab daerah Kab Cianjur Bisa lebih Teransparan dalam anggaran Dana Covid 19 yang Nilainya Cukup besar yang digelontotkan oleh pemerintah pusat te
Cianjur Intelmedia.Co Ketua lembaga komunitas pengawas korupsi KPK DPC kabupaten Cianjur M.pudin Ariwibowo pertanyakan transparanan anggaran Covid 19 yang digolontorkan oleh pemerintah pusat.
Diketahui anggaran mencapai kurang lebih Rp. 240 Miliar itu kurang transparan, artinya pemerintah diduga sudah kangkangi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Bisa dilihat untuk web resmi perincian anggaran Covid 19 saja diduga tidak ada. Padahal dalam dana itu sudah dianggarkan untuk pembuatan web,” ucapnya.
Ia menduga anggaran Covid 19 di Kabupaten Cianjur diduga terjadi indikasi penyelewengan atau dugaan korupsi, sebab hingga saat ini belum ada laporan realisasi anggaran yang dicantumkan dalam web resmi Covid 19 Kabupaten Cianjur jawa barat
“Dari sini kita bisa menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur mengangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata sumber yang blm mau disebut namanya
Menurut Pudin Ar dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap penegak hukum memeriksa anggaran Covid 19 Kabupaten Cianjur yang diduga bocor untuk kepentingan tidak jelas ,” tegas Pudin
Kita mendesak para penguasa hukum agar segera menindaklanjuti kebocoran anggaran Covid 19 di Kabupaten Cianjur sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
“Maka jika tetap didiamkan hal ini dapat merugikan uang Negara,pudin Ar meminta pemkab kab cianjur untuk lebih terbuka dalam penerapan dana covid19 yang saat ini diduga kurang teransparan terhadap publik tandasnya.pudin ( red )