Jakarta -intelmedia.co
Dikutip dari detik.com Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa warung tidak boleh ditutup begitu saja dalam masa PPKM darurat.
"Sesuai ketentuan PPKM Darurat, warung tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan tidak menyediakan makan di tempat. Makanan atau jualan yang dijual bisa dibungkus atau dibawa pulang. Para pelaku usaha warung maupun usaha mikro lainnya, mereka tidak memiliki gaji bulanan. Melainkan mengandalkan pendapatan harian dari berjualan, karenanya tidak boleh ditutup begitu saja," pungkasnya. (Red#les)