KETUA MUI DESA RAWABELUT KEC SUKARESMI LARANG KERAS WARGA UNTUK TIDAK IKUT IKUTAN AKSI PEOPLE POWER
KETUA MUI DESA RAWABELUT KEC SUKARESMI LARANG KERAS WARGA UNTUK TIDAK IKUT IKUTAN AKSI PEOPLE POWER
CIANJUR INTELMEDIA.CO -KETUA MUI DESA RAWABELUT KEC.SUKARESMI; Imbau agar warga tak ikut-ikutan Aksi “PEOPLE POWER” pada tanggal 22 Mei DAN diminta untuk bersikap tetap Tenang & Sabar, menunggu Hasil Keputusan Resmi KPU.
Warga Desa Rawabelut Kecamatan Sukaresmi Cianjur diharapkan untuk tidak ikut Aksi “PEOPLE POWER” pada tanggal 22 Mei mendatang dan diminta agar tetap bisa bersikap tenang dan sabar untuk menunggu hasil penghitungan resmi pemilu 2019 sesuai keputusan KPU pada tanggal 22 Mei 2019 pasca pelaksanaan Pemilu 2019.
Disampaikan oleh Ketua MUI Desa Rawabelut Kecamatan Sukaresmi Bapak H. Ahmad Fauzi, Rabu, 15 Mei 2019.
Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Desa Rawabelut Kec.Sukaresmi agar tidak ikut Aksi pada (22/5) di Jakarta, warga diminta untuk tetap bersikap tenang dan sabar menunggu hasil perhitungan dan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana pada tanggal 22 Mei 2019 diketahui bersama merupakan hari penentuan pemenang Pilpres pada pemilu 2019.
Ia pun menyampaikan agar pasca pelaksanaan pemilu 2019 diharapkan agar warga masyarakat tetap menjalankan aktivitasnya sehari-hari seperti biasa, tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong (hoax) / terhasut oleh kabar dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, menghindari isu-isu SARA dan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan gejolak dan merugikan diri sendiri serta orang lain, tetap saling menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memelihara kerukunan dengan sesama dan antar umat beragama serta lebih meningkatkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa terutama dalam situasi/suasana bulan suci Ramadhan 1440 H, sehingga masyarakat khususnya yang beragama islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusuk pabila tercipta situasi yang aman, damai dan kondusif.
Dia menilai dengan maraknya pemberitaan tentang akan adanya aksi 22 Mei itu, dikarenakan adanya indikasi dari beberapa kelompok yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU, namun pihaknya tidak mengetahui ketidakpuasan yang di maksud.
Ia pun menyarankan jika memang peserta Pemilu menemukan kecurangan, alangkah lebih baiknya temuan tersebut diarahkan untuk menempuh jalur Konstitusional, dan apabila ada tindak Pidananya, silahkan untuk dilaporkan kepada pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut, sehingga tidak perlu melakukan tindakan inkonstitusional karena ini merupakan perhelatan pesta Demokrasi.
“Mari kita secara bersama-sama percayakan kepada KPU, dikarenakan KPU adalah lembaga yang diberikan mandat / amanah oleh negara dan Undang-Undang sebagai penyelenggara Pemilu, “ Kata H. Ahmad Fauzi.
red.(erik)