Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
Intelmedia.Co Situasi cuaca saat ini tidaklah menentu,terkadang terjadi musim hujan di saat seharusnya musim tersebut kemarau begitu juga...
17 Juni 2018 | Dibaca: 2135 Kali
KETUA UMUM KOMITE WARTAWAN REFORMASI INDONESIA MEMINTA AGAR KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN MEMINTA MAAF KEPADA PIHAK WARTAWAN DAN KELUARGA WARTAWAN KORBAN DUGAAN PEMBUNUHAN

M firdaus oiwobo SH ketua umum KWRI

Intelmedia.co

Ketua Umum Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), M. Firdaus Oiwobo, SH menyesalkan sikap KaPolda Kalsel, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana yang menyatakan akan menerapkan pasal 222 KUHP bila keluarga almarhum Muhammad Yusuf batal melakukan autopsi jenazah bekas wartawan Berantas News dan Kemajuan Rakyat itu pada 29 Juni nanti

Firdaus berkata Brigjen Rachmat pantas dilaporkan ke Propam dan Komisi Kepolisian Nasional atas nada ancaman pidana terhadap keluarga almarhum Yusuf tersebut

 Menurut Firdaus, sikap Rachmat Mulyana menandakan tidak mengayomi masyarakat, tidak netral serta disinyalir melanggar kode etik profesi Polri dan tidak pantas menjadi kapolda

“saya mau lihat sejauh mana keberanian kapolda untuk memenjarakan orang yang sedang berduka

Jika beliau melakukan hal itu maka kita akan  laporkan segera Kapolda ini ke Propam, atau kompolnas " ucap Firdaus kepada intelmedia.co Saat di wawancara di kediamannya tangerang selatan  Minggu (17/6/18)

Ia menilai persoalan statement Rachmat bukan perintah autopsi, melainkan ancaman melalui media yang akan memenjarakan keluarga korban apabila membatalkan proses autopsi. Sebab, kata Firdaus, pernyataan itu suatu pelanggaran karena mengancam orang yang sedang dalam keadaan berduka dan melukai hati para insan pers terlebih keluarga wartawan yang telah menjadi korban

Firdaus bahkan berkata Kapolda Kalsel patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan peraturan kepolisian republik indonesia

Dalam kasus M Yusuf menurut nya Kapolda harus berbicara objektif dan transparan serta mengayomi masyarakat

bukan malah menggiring opini

Ia berjanji akan mengawal kasus almarhum M. Yusuf sampai terbukti kebenarannya secara terang benderang"Jangan sampai Jurnalis selalu disalahkan oleh aparat,apalagi di intimidasi

Yang paling benar adalah kapolda segera memerintahkan anak buahnya untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang mengakibatkan wartawan meninggal

"Masa tega sih seorang kapolda berbicara kepada pihak korban yang sedang berduka dengan nada ancaman,"ucapnya

Firdaus dengan tegas meminta kepada Kapolri agar menegur kapolda kalsel dengan teguran keras

"saya minta agar kapolri menegur keras kapolda tersebut,dan saya berharap kapolda segera meminta maaf kepada awak media atas ucapannya tersebut

Terlebih meminta maaf kepada pihak korban"ujar firdaus

Selain itu, ia berdalih, Tim Pencari Fakta (TPF) PWI harus solid dan memerlukan pengacara yang tahan banting, karena dihadapkan dengan sebuah perusahaan besar

Kapolda Kalsel  Rachmat Mulyana sebelumnya mengatakan, keluarga Yusuf mesti komitmen melakukan autopsi jenazah. Sebab jika autopsi batal, kata Rahmat, maka ada konsekuensi hukum yang akan menjerat pihak keluarga Yusuf.

"Jika tanggal 29 Juni tak melakukan autopsi, maka bisa diancam pasal 222 KUHP tentang upaya menghalangi proses penyelidikan," kata dia saat open house Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah, Sabtu lalu.

Pasal 222 KUHP itu berbunyi: “barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” (red#syh)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email:intelmedia99@gmail.com