KETUA UMUM PERKUMPULAN BADAN ADVOKAT SOLIDARITAS MERDEKA INDONESIA ATAU PEMBASMI WAJIBKAN ANGGOTANYA MEMAKAI ATRIBUT KHUSUS PEMBASMI
Intelmedia.co
Setelah di sahkannya Perkumpulan Badan Advokasi Solidaritas Merdaka Indonesia oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0001734.AH.01.07.Tahun 2025, Firdaus Oiwobo selaku Ketua Umum menyarankan pada pengurus dan anggotanya agar mewajibkan seluruh pengurus dan anggotanya menggunakan atribut resmi pembasmi agar selaras dengan penegak hukum lainnya seperti Polri,jaksa dan hakim
"Seluruh pengurus dan anggota pembasmi wajiib memakai atribut pembasmi yang sudah di tetapkan oleh dewan pimpinan pusat pembasmi ," imbuhnya .
Menurutnya, bahwa organisasi advokat pembasmi adalah organisasi advokat resmi sebagai salah satu organ catur wangsa penegak hukum di indonesia yang mempunyai ijin lengkap sebagai wadah tunggal organisasi advokat dalam menghimpun para advokat dari berbagai organisasi
"Jadi tidak ada alasan bagi anggota pembasmi untuk tidak berpenampilan seperti 3 pilar catur wangsa lainnya (polisi, jaksa dan hakim),"tandasnya.
Sebab, jelasnya," kita ini penegak hukum yang lahir dan berjiwa militan dan kita pengacara selon bukan pengacara salon.
"Jadi wajib menggunakan atribut resmi pembasmi," tandasnya kembali."pungkas Firdaus
Dirinya pun tak segan segan memberhentikan atau mencabut sk serta kartu anggota pembasmi bagi pengurus dan anggotanya yang tidak menggunakan atribut pembasmi dalam menjalankan tugasnya dan kami anggap anggota tersebut setengah hati pada perjuangannya serta diibaratkan sebagai advokat tidak disiplin.
"Bila melanggar aturan dan kebijakan organisasi akan kami cabut ktanya dan sknya dibekukan," pungkas firdsus oiwobo (red#syh)