KETUM ORMAS RMP ANGKAT BICARA BAHWA PEMERINTAH RI DIDUGA MELANGGAR TAP MPRRI NOMER 25 TAHUN 1966 TENTANG PELARANGAN KOMUNIS DI INDONESIA
intelmedia.co,
sejak zaman kemerdekaan republik indonesia partai komunis sudah sangat di larang oleh pemerintah karena dianggap berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
komunis selalu meninggalkan cerita pahit di belahan dunia manapun dan di kenal dengan kelicikannya dalam mengadu domba serta dalam menjalankan syahwat politiknya
para pendahulu bangsa ini telah lama mengubur cerita kelam tentang kekejaman komunis di bangsa ini dengan di keluarkannya TAP MPRRI Nomer xxv tahun 1966 yang berisi larangan menyebarkan dan menghidupkan kembali paham komunis di indonesia
menurut M FIRDAUS OIWOBO SH yang saat ini menjabat sebagai ketua umum relawan militan prabowo ,jika dilihat isi dari bunyi TAP MPRRI nomer xxv tahun 1966 ini sudah seharusnyalah bangsa indonesia paham hukum dan aturan bahwa sesungguh nya pesan yang di amanahkan oleh leluhur bangsa didalam tap MPR tersebut mengandung makna yang dalam bahwa bangsa indonesia jangankan membangkitkan ideology komunis,bahkan lebih dari itu berteman atau kerjasama dengan negara komunis saja tidak boleh
firdaus berpendapat bahwa apapun yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan sehari hari dengan komunis manapun sebaiknya di hindari
"kita harus melihat sejarah lampau bangsa ini
jangan merekayasa alibi apapun tentang pelarangan komunis di bangsa ini
apalagi sampai menggiring opini bahwa komunis adalah korban dari politik masa lalu bangsa indonesia
kalau sampai pendapat itu di benarkan,itu berarti kita mengenyampingkan TAP MPR RI nomer xxv tahun 1966 tentang pelarangan komunis di bangsa ini
maka saya berpendapat bahwa bangsa ini telah menyalahkan perjuangan para pahlawan bangsa ini"ungkap firdaus
firdaus juga menyayangkan adanya kontrak kerjasama negara indonesia dengan Republik china dalam hal pembangunan hingga menghalalkan masuknya tenaga kerja asing asal china besar besaran
menurut firdaus bahwa tindakan pemerintah RI ini bisa di kategorikan sebagai pelanggaran konstitusi yang bisa berakibat fatal
firdaus menyarankan agar pemerintah Indonesia segera memutus hubungan kerja dengan china jika masih mengirimkan tenaga kerjanya ke indonesia
firdauspun mengingatkan kepada pemerintah republik indonesia bahwa di bangsa ini masih ada TAP MPRRI nomer xxv tahun 1996 tentang pelarangan berdirinya komunis
"saya meminta kepada pemerintah RI untuk menstop atau menyudahi penerimaan buruh atau tenaga kerja asing dari china karna akan sangat membuat resah masyarakat indonesia
jika hal tersebut tidak di lakukan,maka saya menganggap bahwa pemerintah indonesia diduga telah melanggar konstitusi"pungkas firdaus
sementara itu saat di temui ditempat yang terpisah team intelmedia berhasil mewawancarai salah seorang aktivis partai PDIP tentang pelarangan komunis bangkit lagi di indonesia
aktivis partai berlambang banteng ini memilih menjawab dengan kalimat "no coment" lalu pergi meninggalkan team intelmedia.co (red#syh)