KETUM PEMBASMI MEMINTA KEPADA MAHKAMAH AGUNG UNTUK MENOLAK PENGAJUAN SUMPAH DARI ORMAS DAN PENGURUS YANG TIDAK TERDAFTAR DI DITJEN AHU KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM”SEMUA HARUS DI EVALUASI AGAR TERTIB
Intelmedia.co
paska pengangkatan sumpah anggota organisasi advokat perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka Indonesia atau pembasmi di pengadilan tinggi provinsi banten akhirnya ketua umum pembasmi Dr.C.M.Firdaus Oiwobo SH SHi MH SH Pid SH Pdt Cfls CLA Alc CMK angkat bicara soal adanya beberapa ormas yang ikut dalam proses penyumpahan advokat, menurut Firdaus bahwa mahkamah Agung harus jeli dalam memverifikasi organisasi yang akan ikut sumpah ,Karna banyak organisasi yang bukan OA lolos dalam mengajukan penyumpahan di pengadilan tinggi (PT).
firdaus menegaskan bahwa organisasi advokat harus terdaftar struktur pengurusnya di Ditjen Ahu dengan ciri ciri tercatat di Ditjen Ahu nama pengurusnya mulai dari ketua umum hingga sekjen, jika tidak terdaftar di Ditjen Ahu maka sudah bisa di duga organisasi tersebut ilegal alias liar karena pengurus nya tidak tercatat di Ditjen Ahu, terlebih menurutnya semakin banyak organisasi yang tidak mempunyai kewenangan menjalankan amanah undang undang nomer 18 tahun 2003 tentang advokat namun lolos menjadi organisasi yang ikut melantik dan mengajukan sumpah advokat pada pengadilan tinggi" semua ini harus di kaji ulang oleh mahkamah Agung agar tertib dalam berorganisasi ,jangan sampai ada ormas bisa melantik advokat dengan mengakali akta notaris tambahan dengan narasi seakan akan menjalankan amanah uu 18 tahun 2003 , Karna ada beberapa organisasi masa atau ormas yang saya liga lolos dan melantik serta mengajukan sumpah advokat ke pengadilan tinggi ,ini kan rancu kedepannya.
Oleh karena nya saya akan menyurati mahkamah Agung untuk hal tersebut,sehingga kedepan tidak ada lagi organisasi yang sembarangan bisa masuk ikut penyumpahan advokat." Pungkas Firdaus oiwobo (red#syh)