INTELMEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI - Komisioner Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi yang dilantik berdasarkan keputusan dan surat edaran nomor; 002/bawaslu-JB/KP.01.00/VIII/2017. Diduda cacat hukum, pasalnya, calon peserta komisioner tersebut terindikasi melakukan suap agar dapat lolos untuk menjadi komisioner Panwaslu Kabupaten Bekasi.
Dikatakan Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh kepada INTELMEDIA.CO minggu (27/5/18) diruang kerjanya, kita sedang mendalami kasus suap tersebut, yang mana kita sudah mengantongi dan memiliki alat bukti yang cukup untuk melaporkan kepada Bawaslu Provinsi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP.)
Sangat kita sayangkan para pejabat edhock tersebut telah melakukan pelanggaran Administratif dan Kode Etik penyelenggara Pemilu. Hari Senin akan kita layangkan surat beserta barang bukti kepada Bawaslu Privinsi Jawa Barat dan DKPP, biar nanti ranah mereka untuk memberikan sangsi.
Kami berharap bila dugaan unsur tersebut memenuhi syarat, "kami minta agar oknum tersebut dipecat," karena telah merusak marwah penyelenggara Pemilu yang bersih dan bermartabat, terang Anwar. (*red)
INTELMEDIA.CO BIRO KABUPATEN BEKASI