Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
28 Juli 2021 | Dibaca: 1525 Kali
Ada apa dengan Kepala sekolah Lilis?
KS SMP 1 Tanjung sari kab bogor biarkan Tulisan Jorok di dinding Tembok Ruang kelas Murid ?

INTELMEDIA.CO  Viral-warga masyarkat Tanjung sari Cium Aroma korupsi di Sekolah Menengah Pertama SMP Negeri 1 Tanjung Sari yang berdomisi di JL Antajaya ke tanjung sari kabupaten bogor jawa barat ,     Disoal  oleh para orang tua murib   dan menjadi perhatian serius, pasalnya, dengan berbagai macam pungutan sedikit banyak nya ada yang dilakukan pihak sekolah jelas melanggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah secara hukum. 

Dikatakan Orang Tua Siswa pada  INTELMEDIA.CO Selasa( 27/07/21) Aturan Hukum Larangan Pungutan Dana di Sekolah Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).

Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat ini pemeritah sudah melarang keras di SMP 1 Negeri Tanjung sari pungutan ada Tapi Sekolah Sampai tidak Terawat bagai mana anak kami bisa punya pendidikan Baik jika emang sekolah nya aja seperti itu .Uacapnya 

Saat di Konfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Sari Lilis Cuman di Baca aja tidak mau memberikan tanggapan dalam Bentuk Apapun  sampai time media Mencoba melakukan   konfirmasi ke pihak sekolah Atau para pendidik namung semua bungkam , dan beliau menabahkan, malah ada satu guru balik bertanya Info dari siapa...??? Kalo ga jelas siapa yang kasih info....saya gak mau tanggapin hoax dengan nada singkat pada awak media 

Menangapi hal tersebut, time media  menduga adanya  Kepala Sekolah Kongkalikong perihal Pungutan di SMPN 1 Tanjung Sari  kita secepatnya layangkan surat kepada Tim Saber Pungli  Dan lembaga lainya Tipikor dan Kemdikbud agar segera disikapi dan ditindak para oknum yang diduga kuat memanfaatkan situasi dan kondisi kepada wali murid SMPN 1 TanjungSari   pungkas nya bahkan bnyak tulisan jorok juga dinding tembok sekolah tidak di hiraukan malah terkesan di biarkan pungkas nya 

Red :suryana 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co