
H YOPI M SANTOSO SH MSi
Intelmedia.co
*"Kewenangan Lembaga Dalam Penonaktifan Berita Acara Sumpah Advokat: Tinjauan Kasus Firdaus Oiwobo”*
oleh ;
*H. Yovie Megananda Santosa SH MSi*
Advokat / Konsultan Hukum
pada Kantor Hukum H Yovie & Rekan
____________
Ketika seorang advokat yang telah disumpah menghadapi *"surat pembekuan”* dari Mahkamah Agung (MA) atas berita acara sumpahnya — seperti yang dialami oleh Rekan Adv Firdaus Oiwobo —
*maka timbul pertanyaan mendasar* : Apakah MA memiliki dasar hukum nyata dan tegas untuk melakukan penonaktifan tersebut ?
Artikel ini akan menelaah secara yuridis posisi sumpah dan berita acara sumpah advokat dalam Undang?Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), praktek kewenangan lembaga, dan relevansinya terhadap kasus Firdaus Oiwobo.
?
*1. Posisi Sumpah Advokat dalam UU Advokat*
UU Advokat menetapkan bahwa:
- Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa *"Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”*
- ?Ayat (2) menyebut bahwa salinan berita acara sumpah tersebut oleh Panitera Pengadilan Tinggi dikirimkan kepada MA, Menteri, dan Organisasi Advokat. ?
- ?Pasal 5 menyebut bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. ?
Dengan demikian, *sumpah advokat memiliki dasar undang-undang yang jelas, yang sekaligus menegaskan bahwa advokat adalah profesi yang diatur dengan dasar hukum, dan bahwa berita acara sumpah merupakan dokumen formal yang dicatat dan dilaporkan.*
?
*2. Mekanisme Penindakan dan Pemberhentian dalam UU Advokat*
UU Advokat juga mengatur mekanisme bila advokat melakukan pelanggaran. Beberapa poin penting:
- Pasal 6 menetapkan alasan-alasan advokat dapat dikenai tindakan (misalnya: mengabaikan kepentingan klien, bertingkah laku tidak patut, tidak menghormati pengadilan). ?
- ?Pasal 7 mengatur jenis tindakan antara lain: teguran lisan, tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian tetap. ?
- ?Pasal 8 menetapkan bahwa penindakan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, dan dalam hal pemberhentian sementara atau tetap, organisasi advokat menyampaikan putusan kepada MA. ?
- Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat. Ayat (2) menyebut bahwa salinan surat keputusan pemberhentian disampaikan kepada MA, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya. ?
Dari ketentuan di atas jelas ; *yang memiliki wewenang untuk penindakan disipliner atau pemberhentian advokat adalah organisasi advokat melalui Dewan Kehormatan, bukan secara langsung MA*
MA hanya menerima salinan pemberhentian dari organisasi advokat.
?
*3. Kasus Rekan Adv Firdaus Oiwobo: Fakta dan Polemik*
Beberapa fakta kunci menurut pemberitaan:
- Firdaus Oiwobo adalah salah satu pengacara dalam perkara antara Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea, dan dalam persidangan ia tercatat naik ke meja majelis. ?
- ?Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA mengumumkan pembekuan berita acara sumpah advokat atas nama Firdaus Oiwobo dan Razman. ?
- ?Rekan Adv Firdaus menyatakan bahwa pembekuan itu dilakukan “sepihak”, tanpa sidang etik di organisasi advokat, dan ia menganggap tidak ada dasar hukum yang eksplisit dalam UU Advokat yang memberikan MA kewenangan untuk membekukan BAS (Berita Acara Sumpah). ?
*Dengan demikian muncul pertanyaan besar* : Apakah MA secara normatif boleh melakukan penonaktifan atau pembekuan BAS advokat ?
?
*4. Analisa Yuridis : Apakah MA Memiliki Kewenangan Penonaktifan BAS ?*
Berdasarkan uraian di atas, berikut poin-analisisnya:
*4.1. Tidak Ada Ketentuan Dalam UU Advokat yang Menyebut MA Menonaktifan/ Membekukan BAS*
UU Advokat mengatur bahwa advokat disumpah dan berita acara sumpah dikirim ke MA.
Namun tidak terdapat pasal yang memberi MA kewenangan untuk mencabut, membekukan, atau menonaktifkan BAS atau status advokat tanpa prosedur organisasi advokat.
UU sepenuhnya menyerahkan penindakan kepada organisasi advokat—termasuk pemberhentian sementara atau tetap—dan hanya menyebut MA sebagai penerima salinan keputusan.
*4.2. Mekanisme Pemberhentian yang Diatur Mengarah ke Organisasi Advokat*
Seperti telah disebut, Pasal 8, 9, dan 10 UU Advokat menyebut bahwa organisasi advokat melalui Dewan Kehormatan yang memutuskan penindakan dan pemberhentian advokat.
MA tidak diberikan fungsi adjudikasi etik advokat dalam UU ini.
*4.3. Tindakan MA Bisa Dinilai Sebagai Ekstensi yang Tidak Diatur (Ultra Vires)*
Jika MA melakukan pembekuan BAS atas advokat tanpa melalui proses organisasi advokat, maka dapat dikatakan MA menjalankan tindakan yang melampaui kewenangan yang diatur (ultra vires).
Hal ini berpotensi melanggar asas legalitas (tidak ada aturan yang mengatur) dan asas due process (prosedur hak atas pembelaan organisasi advokat).
*4.4. Implikasi terhadap Independensi Profesi Advokat*
Karena advokat berdiri di posisi “penegak hukum” yang bebas dan mandiri (Pasal 5 UU Advokat) dan profesinya diatur secara otonom melalui organisasi profesi, tindakan yang memotong kewenangan tersebut dapat mengancam kemerdekaan profesi advokat dan menimbulkan preseden yang merugikan.
?
*5. Penutup & Rekomendasi*
Kasus Rekan Adv. Firdaus Oiwobo memperlihatkan ketegangan antara praktek lembaga peradilan (MA) dan kerangka regulasi organisasi profesi advokat.
Dari analisis yuridis, dapat disampaikan:
- MA tidak memiliki dasar hukum tegas dalam UU Advokat untuk melakukan pembekuan atau penonaktifan langsung berita acara sumpah advokat.
- ?Organisasi advokat, melalui Dewan Kehormatan, adalah lembaga yang secara normatif diberikan tugas untuk menegakkan disiplin advokat dan menindak advokat yang melanggar kode etik.
- ?Jika MA tetap melakukan tindakan tersebut, maka perlu dipertimbangkan upaya hukum untuk menguji legalitas tindakan itu (misalnya melalui PTUN atau judicial review) agar tidak menimbulkan ketidakpastian profesi advokat dan memastikan mekanisme yang adil.
- ?Sebagai rekomendasi, reformasi regulasi mungkin diperlukan agar kewenangan lembaga-lembaga seperti MA lebih terang dalam hubungannya dengan profesi advokat, atau agar ada pelimpahan kewenangan yang jelas antara MA dan organisasi advokat dalam hal pengawasan dan sanksi.(red#syh)







.jpeg)