Intemedia.co (ROHIL) - Tim Sat Narkoba Polres Rohil berhasil kembali menangkap pengguna penyalahgunaan narkotika. Tim berhasil menangkap tersangka bertempat di Jalan Teluk Kotak. Berdasarkan Laporan : Lp. No. 146/X/2017/ Riau / Res Rohil, Tgl 17 Oktober 2017.
Pelaku penyalahgunaan kali ini adalah Misran, kelahiran warga sei Barombang, berusia 38 Tahun, yang menetap di Balam Km 04 Kep. Bangko Permata Kec.Bangko Pusako Kab. Rokan hilir.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH menerangkan melaui Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Cherly kronologis penangkapanya terjadi pada hari selasa tanggal 16 oktober 2017 sekira pukul 20.00 WIB sat res narkoba mendapat informasi bahwa di jalan teluk kotak kec.bangko pusako marak penyalah gunaan nerkotika jenis daun ganja kering.
Mendapat info tersebut atas perintah kasat Res Narkoba AKP JULIANDI.SH anggota brangkat ketempat yg dimaksud, sesampai ditempat yang dimakasud anggota mengumpulkan baket dan sekira pukul 20.30 wib dilakukan penangkapan terhadap laki laki yg mengaku bernama MISRAN dan dari tersangka di sita BB tersebut diatas. Adapun Barang Buktinya 1 ( satu ) paket kertas pembungkus nasi didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering, 2 lembar kertas tik , 1 ( satu ) helai baju kemeja warna abu abu bermotif garis2 putih. Kemudian tersangka dan Barang bukti dibawa kepolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut. (DIRMAN)