Intelmedia.co
Senin 11 / 2 / 2019
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L-KPK Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, menarik kembali surat edaran yang di tujukan kepada Kesbangpol Provinsi Jawa Barat.
Dikatakan Ketua DPC Lembaga KPK Kab Cianjur, Pudin Ariewibowo kepada team intelmedia,Senin (11/2/2019). Berdasarkan PP 71 Tahun 2000 Tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tertuang di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
"Sebaiknya Komisi pemberantas korupsi jangan gegabah ,saya heran Kenapa surat edaran itu hanya di tujukan kepada Kesbangpol Provinsi Jawa Barat saja ?.
Ada apa sebenarnya ini,apakah ada kasus besar yang perlu di tutupi di wilayah jawabarat,karna mungkin lembaga Komunitas pengawas korupsi dan Lsm antirasuah lainnya di anggap pengganggu rencana jahat mereka
jika mau seperti itu, berikan keterbukaan sesuai dengan undang undang Informasi Publik, karena edaran surat yang di dikirim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, diduga cacat hukum karna tidak jelas maksud dan tujuannya
Banyak ke ganjilan dari surat edaran yang di buat Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar fudin
"Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi berterimakasih kepada masyarakat, yang sudah ikut berperan aktif dalam pengawasan Anggaran Negara, baik Pemerintah Daerah maupun Pusat. "Tidak bertindak seenaknya" Penyalah gunaan terhadap keuangan Negara, harus melibatkan dan peran aktif masyarakat, itu sudah tertuang dan di atur oleh Undang Undang.
Uang negara itu adalah uang rakyat, jadi rakyat wajib ikut berperan aktif didalam mengawasi, memberikan informasi dan melaporkan setiap adanya penyalah gunaan anggaran tersebut" pungkas fudin
Sementara saat team intelmedia menyambangi kantor M firdaus oiwobo sh yang saat ini menjabat sebagai ketua umum lembaga komunitas pengawas korupsi
Dirinya malah mendukung program komisi pemberantas korupsi tersebut melalui suray edaranya
Firdaus mendukung penuh program komisi pemberantas korupsi dalam menertibkan lsm yang mengatas namakan kpk
Menurut firdaus sudah selayaknyalah komisi pemberantas korupsi menswiping anggota organisasi yang mengatasnamakan kpk
Karna menurut firdaus secara yuridis yang mempunyai hak menggunakan nama kpk adalah lembaga institusi pemerintah dalam hal ini komisi pemberantas korupsi dan lembaga non pemerintah yaitu komiunitas pengawas korupsi sesuai dengan ijin yang keluar untuk komunitas pengawas korupsi dari kemenkeham , kemenkumham dan kemendagri
"Pada dasarnya kami mendukung program komisi pemberantas korupsi selama mereka masih positif
Namun kami mengingatkan kepada komisi pemberantas korupsi agar tidak gegabah dalam melakukan penertiban organisasi yang mengatasmakan kpk
Sebaiknya di intip dulu ijin yang keluar dari kemendagri atas nama organisasi mereka"pungkas firdaus mengakhiri
Firdaus adalah salah seorang pengacara handal di tanah air yang biasa di sebut dengan pengacara cowboy(red#Syh)