Pendistribusian beras dan bahan pokok untuk setiap KPM, "Harus KIta Awasi Bersama"
Lembaga KPK Kabupaten Sukabumi : Pendistribusian BPNT Kepada Masyarakat Harus Tepat Sasaran dan Miliki TDPUD
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Koruspi L-KPK Kabupaten Sukabumi Saepul Rohman
INTELMEDIA.CO, KAB. SUKABUMI | Lembaga Komunitas Pengawas Koruspi LKPK Kabupaten Sukabumi Saepul Rohman Soroti dengan serius Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, Pendistribusian beras dan bahan pokok untuk setiap KPM, Jangan sampai ditemukan suplier nakal yang tidak mengikuti ketentuan aturan dan standar Pedum.
Padahal diketahui dalam ketentuan aturan dan Pedoman sudah dijelaskan, setiap penyalur beras / Suplier wajib mencantumkan legalitas perusahaan dengan didukung kelengkapan administrasi persyaratan perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra Bulog selaku penyalur /suplier dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ditegaskannya, ”Setiap penyalur / suplier, saat melaksanakan pendistribusian wajib mencantumkan legalitas perusahaan yang didukung kelengkapan administrasi lainnya serta label kemasan karung dibawah 50 Kg, ” ujar Rohman, Sabtu (15/2/20).
Lalu, Ia mengaskan, Syarat dan ketentuan aturan berlaku bagi siapa pun pelaku usaha pendistribusian sembako, wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Distribusi Bahan Pokok (TDPUD BAPOK ) dan label , sesuai undang-undang Permendag no 20 tahun 2017. ”Sarat dan Ketentuan aturan berlaku bagi siapapun sebagai pelaku usaha pendistribusian sembako, wajib memiliki TDPUD BAPOK,” tegasnya.
Rohman mengajak kepada semua elemen dan lapisan masyarakat dan instansi terkait, Untuk melakukan pengawasan. Sehingga jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga semua dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua. (Uban)