Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
09 Agustus 2018 | Dibaca: 9613 Kali
“Panitia Harus Berani Diskualifikasi Calkades”
Lembaga KPK; Money Politic Pilkades Dapat Dipidanakan

INTELMEDIA.CO KABUPATEN BEKASI – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi, menghimbau kepada Masyarakat agar berperan aktif mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, di katakan Ketua Lembaga KPK Kab Bekasi Anwar Soleh kepada INTELMEDIA.CO Selasa [07/08/18] di ruang kerjanya, Pesta Demokrasi Pilkades yang akan dilaksanakan serentak pada hari minggu tanggal 26 Agustus 2018 mendatang, berharap semua elemen masyarakat dapat menciptakan suasana aman dan nyaman, karena itu dapat tercipta bila kita semua dapat saling menghargai satu sama lainnya dan saling menghargai perbedaan.

Adanya penyelenggara, dan aparatur penegak hukum dalam hal ini sangat berharap semua lapisan masyarakat dapat bekerja sama dan bersama sama menciptakan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi. Sosialisasi dan pelaksanaan Pilkades serentak dikabupaten Bekasi secara bertahap telah dilakukan. Bahkan dikatakan Anwar, Monoy Politic Uang Dapat Dipidanakan” dalam Pilkades Dapat Dipidanakan, hal ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 149 ayat (1) dan (2) Kemudian, lanjut Anwar, jika ada calon kades yang melakukan money politik, penyelenggara harus tegas juga memberikan sanksi, dengan cara mendiskualitfikasi (gugur) calon kades tersebut. “Salah satu langkah yang saat ini penting dilakukan oleh penyelenggara adalah, ya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.” lanjut Anwar.

Ditambahkan Ketua Forum Pers Independent Indonesia FPII Kabupaten Bekasi, Ray. RA, proses hukum bisa dilakukan selama adanya laporan dari warga. Laporan warga akan ditindak lanjuti, Pihak yang berwajib berdasarkan UU KUHP Pasal 149 ayat (1) dan (2).

Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.Karena di Pilkades ini tidak ada aturan yang mengatur (politik uang), adanya money politik dan penyuapan, itu sudah jelas di atur dalam Undang-Undang, terang Ray. [red]

 

INTELMEDIA.CO BIRO KABUPATEN BEKASI

 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co