Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
19 Oktober 2017 | Dibaca: 1710 Kali
Lembaga KPK, Sikap Arogansi Kejari Cikarang Langgar UU Pers No 40 Tahun 1999
Lembaga KPK, Sikap Arogansi Kejari Cikarang Langgar UU Pers No 40 Tahun 1999

INTELMEDIA.CO KABUPATEN BEKASI –  Pers atau Wartawan dalam menjalankan jurnalistiknya dilindungi oleh Undang - undang Pers No 40 tahun 1999, bahwa kebebasan Pers / Wartawan harus dapat dilindungi dan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

Pers adalah Mitra Kerja Pemerintah baik Polri maupun TNI, namun didalam kenyataan  masi ada yang membelenggu kebebasan Pers tersebut, yang bekerja sebagai fungsi control Pemerintah, karena Waratwan /Pers di dalam Era Globalisasi sudah merdeka.

Baru - baru ini Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, "Risman Tarihoran diduga  menunjukan sifat Arogansinya kepada Awak Media Cikarang Ekspres"Jiovanno saat ingin melakukan Wawancara. Jiovanno mengatakan, saat dirinya ingin melakukan Wawancara terkait Penegakan Hukum di Kabupaten Bekasi diduga Lemah, namun sikap Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, "Risman Taihoraan enggan di Wawancarai oleh Awak Media sebagai Pejabat Publik di depan Umum.

Jiovanno menjelaskan, pada saat Kajari Cikarang "Risman Taihoran selaku Penegak Hukum di dekati, tiba - tiba kurang beretika  terhadap Wartawan, Saya dan teman Wartawan lainnya ingin melakukan komfirmasi justru menghindar dan menunjuk -nunjuk Awak Media, bahwa Kajari Cikarang merasa malu dan tidak mau di Wawancarai, lantas mengatakan dengan nada tinggi kepada Jiovanno Wartawan Cikarang Ekspres."ujarnya.

Jiovanno menambhakan bahwa dirinya belum sama sekali bersuara untuk melakukan Wawancara dengan Kajari, namun Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang  Risman Tarihoran langsung berkata tidak mau di wawancarai, apalagi sama Cikarang Ekspres.

Jiovanno menegaskan, bahwa kenapa Kejari Cikarang "Risman Tarihoran bersikap Arogan  seperti itu? seharusnya selaku Penegak Hukum dan Taat Hukum,  tau dan mengerti Tugas dan Fungsi Wartawan adalah mencari berita dan informasi yang berimbang, dalam Undang - Undang Pers No 28 tahun 1999 jelas bahwa Tugas dan Fungsi Wartawan sangat di lindungi, kenapa Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang "Risman Tahioran elergi dan tidak mau di Wawancarai sama Wartawan ?, apakah Kejari Cikarang dapat kita menduga lemah dalam Penegak Hukum dan bersikap  Arogan sama Wartawan," tegas Jiovanno.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi Anwar Soleh angkat bicara, sangat disayangkan sikap pejabat public yang memperlakukan Wartawan/Pers dengan sikap arogansinya, Kepala Kejaksaan harusnya bersikap bijaksana dan tinggal menjawab atas pertanyaan atau konfirmasi Wartawan, bukannya bersikap seperti itu. "Risman Tarihoran menunjukan sipat Arogan kepada Wartawan saat hendak Wawancara, Rabu (18/10)."ujarnya.

Ini akan menjadi cacatan buruk terhadap kinerja Kejaksaan, akan semakin banyak opini dan pendapat dengan sikap seperti itu, Wartawan adalah Mitra Kerja bukan Musuh Kerja, yang sedang melaksanakan tugas Jurnalisnya dan mendapatkan Perlindungan Hukum yang jelas  dalam Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, hal ini dinilai sangat mencederai nama baik Intitusi Kejaksaan."terang Anwar Soleh.

Red** BIRO KABUPATEN BEKASI 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co