Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
11 Agustus 2021 | Dibaca: 1348 Kali
Lembaga KPK Soroti Penggunaan Dana BOS di Empat Lawang

Yulizar

Intelmedia.co Empat Lawang - Sumatera Selatan - Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Sumatera Selatan soroti Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, diindikasi ada penyalahgunaan dan penyimpangan. Selasa (10/08/21)

Hal ini disampaikan oleh Ali Muap Dirwaster Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Provinsi Sumatera Selatan melalui Yulizar di kediamannya sekira pukul 15:00 WIB yang didampingi oleh rekannya.

"Semua sekolah yang menerima dana BOS secara prinsip diduga menyalahi aturan khususnya penggunaan dana BOS reguler di tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP), sehingga diindikasi adanya penyalahgunaan dana atau dugaan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” Kata Yulizar.

Sambungnya, ada sejumlah hal yang secara prinsip menyalahi aturan berdasarkan hasil pengamatan kami selaku Lembaga KPK, salah satunya sekolah yang menerima dana BOS bisa saja tidak membuat berita acara revisi atas perubahan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) atas pengalihan belanja barang jasa dan kebutuhan lainnya. Kondisi ini mengakibatkan realisasi belanja modal dan belanja barang tidak dapat diukur dan diketahui secara pasti karena perubahannya tidak disertai berita acara perubahan RKAS dan revisi RKAS per triwulannya.

Kemudian, mengenai bendahara sekolah tidak sesuai dengan ketentuan, diduga tim BOS banyak yang tidak difungsikan. Sekolah menunjuk bendahara untuk mengurusi dana BOS, namun bendahara tidak mengetahui tentang dana BOS, faktanya demikian.
Lalu mengapa hal tersebut menjadi sorotan karena kurangnya pengawasan secara langsung dari berbagai pihak.

"Setelah kita pelajari dari RKAS banyak item kegiatan di tahun pandemi 2020 yang kami duga fiktif dan mark up anggaran. Ini akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum karena ini pidana dan kami akan laporkan ke penegak hukum berdasarkan hasil temuan seperti sebelumnya sudah kita laporkan dugaan penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah dasar (SD)," tegasnya

(ZULKARNAIN) 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co