Marak Terjadi Galian C Di Ambalawi Akhirnya Kapolsek Angkat Bicara
Bima ~ Intel Media Bima ~ Aktivitas pertambangan bahan tambang golongan C biasa disebut dengan penambangan galian C. Yang menjadi permasalahan adalah semakin maraknya penambangan galian C yang tidak memiliki izin atau illegal, sehingga tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari proses penambangan tersebut, seperti kerusakan lingkungan dan akibat lainnya.
Kegiatan penambangan tersebut memang tidak memiliki izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data yang dihimpun Intel Media Bima Dilokasi, galian C, dinilai melakukan penambangan tidak sesuai standar yang sudah ditentukan. Hal itu merusak lingkungan, terutama di wilayah kecamatan Ambalawi tersebut. Kerusakan itu sudah terlihat di sepanjang kawasan Pegunungan
Aktivitas ilegal itu dinilai melanggar UU nomor 4/2009 tentang Pertambangan dan serta UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lokasi Aktivitas galian C di kawasan Pegunungan Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi yang diduga tidak berizin semakin tak terkendali.
Terlebih sejumlah penambang diketahui seringkali mengunakan alat berat. seperti Hal itu tentu selain membuat kondisi lingkungan rusak tentu juga berisiko bagi para pengguna Jalan raya.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka akan dibahas bagaimana penanganan kasus penambangan galian C tanpa izin (ilegal) yang saat ini semakin marak dilakukan di Kawasan Pegunungan Kecamatan Ambalawi yang berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
B. Pembahasan
1. Penegakan Hukum dan
Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum.
Penegakan hukum merupakan keseluruhan kegiatan dari para pelaksana, penegak hukum ke arah kegiatan tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban,
ketentraman dan kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penegakan hukum yang dikaitkan dengan
perlindungan masyarakat terhadap kejahatan tentunya berkaitan dengan masalah penegakan hukum pidana.
Tujuan ditetapkannya hukum
pidana adalah sebagai salah satu sarana politik kriminal yaitu untuk “perlindungan masyarakat (social defence)” penegakan hukum secara konsepsional terletak pada kegiatan menyesuaikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah untuk menciptakan.
Pada Hari Selasa 09 Februari 2021, Media Ini melanjutkan Meminta Tanggapan Pihak Kepolisian Kapolsek Ambalawi Sebagai wilayah Hukumnya. membenarkan
Bahwa Adanya Galian C, Kami Menerima di Beritahukan Oleh kepala Desa, Itu Hanya secara Lisan.
Terkait Dengan Ijin Alat Berat yang melakukan galian C Secara resmi kami tidak Pernah menerima, Dan Apabila Ada kelanjutan dengan pekerjaan nya, maka Kami dari Kepolisian Kapolsek Ambalawi akan Memanggil pihak pemilik Alat Berat tersebut, " Ungkap Kapolsek Ambalawi.
Sampai Berita ini Ditayangkan oleh Pimpinan Intel Media Bima. Sembari menunggu Tanggapan Pihak pemilik Alat Berat, Dan Pihak DLLAJ serta Dinas Lingkungan Hidup. (Red/IMB/01).