Markasim Gugat Panitia Pilpeng Bagan Jawa Ke PTUN.
Intelmedia.co.Rokan Hilir -Bakal Calon (Balon) Penghulu Bagan Jawa , Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Markasim SE (49) warga jalan Musolla Rt.06 Rw.02 Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Selasa (5/9/17) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) di Pekanbaru dengan register No. 34/G/2017/PTUN-PBR terhadap Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa atas tidak disertakannya Markasim, SE sebagai salah satu Calon Penghulu Bagan Jawa. Beliau menduga Panitia tidak transparan dan sarat dengan kepentingan.
Markasim SE didampingi kuasa hukumnya Kalna Surya Siregar SH dari Law Ofice Cutra Andika & Partners saat konperensi pers mengatakan kepada awak media bahwa gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru karena dia merasa hak konstitusionalnya didzolimi dan dirugikan oleh pihak Panitia Pemilihan Penghulu Bagan Jawa, hal ini terkait pembatalan dirinya sebagai Bakal Calon (Balon) Penghulu Bagan Jawa dengan alasan smasih terdaftar sebagai pengurus salah satu partai hingga menyalahi ketentuan peraturan sesuai Peraturan Bupati no 48 tahun 2017.
"Sementara seluruh persyaratan administrasi untuk mengikuti bakal calon penghulu sudah lengkap dan memenuhi syarat," jelasnya.
Menurutnya pembatalan pencalonan dirinya terkesan dicari-cari oleh pihak panitia untuk menjatuhkan dirinya agar gagal dalam pencalonan, hal ini terbukti saat panitia bersama salah seorang bakal calon ( balon) pergi ke Kesbangpol Rohil untuk meminta data dirinya bahwa dia masih terdaftar dalam kepengerusan Partai Gerindra di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Rohil sebagai Wakil Bendahara.
Padahal dirinya sudah mengundurkan diri dari kepengurusan dan anggota partai sejak bulan Mei 2014 lalu, namun Panitia tidak mengindahkan hal itu. Panitia sengaja mencari cari kesalahannya.
"Oleh karena itu saya melalui pengacara mengguat Panitia ke pengadilan," ujarnya di kantor Pengacara Cutra Andika SH di Ujung Tanjung. Rabu (6/9/17)
Di tempat yang sama, Kalna Surya Siregar SH didampingi rekannya Andi Nugraha SH menegaskan, terkait Surat Edaran Ketua Tim Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 14.1/PILPENG-II/2017/03 Tentang Persyaratan Administrasi bagi Bakal Calon Penghulu tertanggal 19 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Tarmizi, AMP dan Dino Predi, SSTP, MSi Selaku Ketua dan Sekretaris Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir tidak layak diterapkan dengan alasan bertentangan dengan Pasal 33 UU No. 6/2004 Tentang Desa, PP No. 43/2014, Pasal 32 & 33 Perda Rohil No. 9/2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhantian Penghulu.
"Apalagi dalam UU Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Tim Monitoring tidak diberikan kewenangan untuk membuat peraturan," tegasnya.
Diitambahkannya, dalam edaran tersebut khususnya di lembar pertama huruf m pada pokoknya mengatur "Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik...." dan lembar ke-2 angka 13 yang pada pokoknya mengatur "Bakal Calon Penghulu menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi persyaratan : Surat Keterangan dari Pejabat Pemerintah dan Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik selama 3 tahun terakhir.
"Apalagi ternyata dalam surat edaran tersebut, Ketua Tim Monitoring memasukkan (Perda No. 9/2015) yang seolah-olah masyarakat menganggap dasar poin tersebut berdasarkan Perda. Padahal tidak demikian yang diatur dalam Perda, silahkan lihat dan baca Pasal 32 Perda No. 9/2015, Permendagri No. 112/2014, PP No. 43/2014, UU No. 6/2014," papar Kalna Surya Siregar.SH.
"Dengan demikian, saya selaku kuasa hukum Penggugat hari ini menyurati pihak panitia Pilpeng Bagan Jawa agar menunda tahapan berikutnya hinggaj diputuskannya gugatan ini di PTUN. Surat tersebut juga kami sampaikan tembusannya kepenghulu ,Ketua BPKep,Camat ,Bupati Rokan Hilir dan Intansi terkait.(Dirman).