Cacu berharap pemeritah tempati janji yang selalu di umbar dengan bahasa akan mensejahterakan rakyat
MILIKI RUMAH HAMPIR ROBOH CACU MENANGIS ",L.KPK MINTA PEMKAB CIANJUR SEGERA BERIKAN BANTUAN RUTILAHU
Kabupaten Cianjur |intelmedia.co Kantor Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L-KPK Kabupaten Cianjur kedatangan tamu dari salah satu warga kampung haregem Rt 03/03 Desa nyalindung Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur yang bernama Cacu kedatangan Cacu dengan tujuan meminta tolong agar dibantu menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Cianjur atas Permasalahan tempat tinggal Cacu yang saat ini mutlak sudah tidak lagi layak huni. Jumaat (21/02/2020).
Cacu yang bertemu langsung dengan Ketua DPC L-KPK Pudin Ariwibowo langsung diterima dengan baik dan dipersilahkan masuk kedalam ruangan kerjanya. Pudin langsung bertanya bapak dari mana dan ada keperluan apa ? Ternyata Cacu bercerita terkait masalah rumahnya yang saat ini sudah tidak layak buat huni.
Dengan cepat Pudin memberikan saran ke pada Cacu agar segera membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan kecamatan, berikut buat surat keterangan tidak sengketa dari tanah yang saat ini diduduki Habis itu segera membuat Surat pengajuan permohonan bantuan rumah tidak layak huni pada pemerintah Kabupaten Cianjur.
Dengan melihat Cacu berwajah bingung, akhirnya Pudin bertanya kembali kepada Cacu loh maap pak Cacu kenapa ko jadi keliatan bingung gitu ? Cacu samabil nangis bilang saya tidak bisa buat apa apa pak, seperti apa yang bapak sarankan kepada saya, Akrinya Pudin perintahkan beberapa anggotanya untuk segera membatu Cacu untuk membuatkan proposal sesuai dengan kebutuhan Cacu dan mengantarkannya sampai tepat pada tujuannya.
Padahal Setiap Calon kades dan calon pejabat lainya kalau kampanye selalu teriak - teriak akan sehjatrakan masyarakat akan buat subur makmur warga desa jika sya menang ? Pada kenyataan nya ?
menurut Pudin membantu sesama itu wajib bagi kita sesama manusia, dan memang perlu dilakukan, selain itu Pudin juga sangat memahami sekali terkait kebijakan pemerintah yang sudah menggelontorkan dana bantuan untuk pembangunan khususnya Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu) sesuai dengan uandang undang dan peraturan pemerintah atau permensos No 20 Tahun 2017, Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling.
Dikatakan Pudin, Proses Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan Sarana Prasarana Lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Permensos Rutilahu dan Sarling).
Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan diteken Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 20 Oktober 2017 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan fakir miskin berhak memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat, bahwa untuk melaksanakan pemenuhan hak fakir miskin guna memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat, perlu memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan atau sarana prasarana lingkungan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan.
Dalam hal ini Pudin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur agar sigap dan gerak cepat, jangan sampai menunggu adanya jatuh korban karena rumah tersebut roboh dan menimpa keluarga Pepen, Pungkas Pudin. (Tiem-ItL)