Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
14 Mei 2019 | Dibaca: 1482 Kali
MOBIL DINAS KESBANGPOL (KESATUAN BANGSA DAN POLITIK) YANG MERENGGUT NYAWA PRIA LANJUT USIA

CIANJUR INTELMEDIA.CO - Mobil Dinas yang dikendarai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cianjur, mengalami kecelakaan dengan pesepeda di Jalan Siliwangi cianjur, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Berdasarkan informasi, kejadian naas yang menewaskan buruh harian lepas itu terjadi, saat korban akan berangkat mencari nafkah dengan menjadi buruh bangunan di wilayah Gang Guntur, Kecamatan Cianjur.

 

Akibatnya, Aep (60), warga Kampung Puncak Suji, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban, mengalami luka serius di bagian leher hingga kepala.

 

Korban meninggal dunia setelah sepeda yang dikendarainya ditabrak dari arah belakang oleh mobil dinas milik Pemkab Cianjur yang dikendarai Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Cianjur, Tatang Basari.

 

Unit Lakalantas Polres Cianjur masih melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil dinas milik Pemkab Cianjur yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan satu orang pesepeda di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Senin (13/5/2019) pagi.

 

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil dinas yang terlibat kecelakaan. Pelaku bernama Tatang, dan masih kita dalami penyebab hingga terjadinya kecelakaan, sampai menewaskan pria lanjut usia itu,” Ucap Kanit Laka Polres Cianjur, Ipda Iwan Hendi, kepada intelmedia.co

 

Ia menambahkan, saat kejadian pelaku menggunakan kendaraan minibus bernomor polisi F 1526 W.

 

“Pelaku terancam pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Dalam pasal tersebut dijelaskan, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara, paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” Tandasnya

(Kips)

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co