Musi rawas Intelmedia.com. Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). keberadaan guru itu sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan dasar pendidikan dan pendidikan formal pendidikan menengah.
Selanjutnya hal ini berbeda dengan sekolah dasar di desa harapan makmur kecamatan muara Lakitan kabupaten musi rawas. Oknum kepala sekolah di duga lakukan pungutan liar terhadap walimurid.
Berdasar dengan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang aturan sumbangan sekolah. Undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya informasi yg di himpun beserta barang bukti dan laporan beberapa wali murid, bahwa kepala sekolah meminta uang sebesar 60.000 kepada wali murid untuk pengambilan raport. Tanpa ada kejelasan musyawarah. Jumlah siswa 182 murid. Serta penerimaan siswa baru di kenakan biaya pendaftaran 100.000.
Belum lagi adanya dana Bos yang tidak tau kejelasan nya. Ungkap wali murid.
Senin 21.06.21 wali murid mendatangi kantor DIKDAS kabupaten musi rawas namun sesampai nya di kantor, nihil tidak ada yg bisa di temui karna sedang DL dinas luar. Agenda ingin bertemu dan mengadukan persoalan dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum kepala sekolah SDN harapan makmur kecamatan muara Lakitan kabupaten musi rawas sumatra selatan.
Di harapkan kepada pemerintah kabupaten musi rawas atau aparat penegak hukum untuk dapat memoroses dan mengusud permasalahan di sekolah SD Negri harapan makmur pungkas nya. (red)