
M FIRDAUS OIWOBO SH KUASA HUKUM SANDI TUMIWA
Intelmedia. Co
Akhir akhir ini banyak sekali kasus perceraian yang berujung pada gugatan harta gono gini dan hak asuh anak
Baik dari kalangan masyarakat biasa sampai dengan kalangan artis papan atas di indonesia
Perceraian memang menyisakan kepedihan dari kedua belah pihak yang bercerai
Namun suka atau tidak suka hal ini harus dilalui oleh kedua belah pihak yang sedang bercerai
Kasus perceraian diindonesia grafiknya sangat tinggi
Dari berbagai kasus perceraian yang terjadi diindonesia,hampir rata rata dikarenakan perselingkuhan yang dilakukan pasangannya atau lemahnya ekonomi rumah tangga
Gejolak perceraian juga dirasakan oleh artis Sandi Tumiwa dan tesha kaunang
Masalah dalam kasus perceraian tersebut tak kunjung selesai, hingga berujung di meja hijau hingga terjadi saling menggugat hak asuh anak dan harta gono gini
Proses sidang gugatan hak asuh anak yang di daftarkan oleh sandi Tumiwa melalui kuasa hukum nya M firdaus Oiwobo SH dengan nomer gugatan 117 dipengadilan negri jakarta selatan berlangsung alot dan penuh drama
Sidang yang harusnya sudah selesai dan berakhir pada perdamaian akhirnya harus kandas dengan pembatalan perdamaian yang di ajukan oleh pihak sandi tumiwa
Pembatalan perdamaian sandi tumiwa dengan pihak tesha kaunang cukup beralasan,dikarenakan pihak sandi keberatan dengan adanya foto pacar tesha yang diunggah oleh akun istagram tesha kaunangtweet dan menimbulkan berita negative tentang pacar tesha yang berinisial R tersebut
Mengingat foto tersebut berdampingan dengan foto kedua belah buah hati sandi tumiwa
DiKarenakan pacar tesha yang berinisial R tersebut dianggap oleh netizen telah menelantarkan anak kandungnya sendiri setelah berpacaran dengan tesha
Dan tesha sendiri diisukan oleh netizen diduga sebagai" pelakor "
Ditambah lagi dengan statemant tesha kaunang didepan awak media yang mengatakan bahwa sandi tumiwa tidak menafkahi anaknya selama ini
Komentar tesha kaunang pada awak media tersebut di anggap oleh kuasa hukum sandi tumiwa sebagai pembunuhan karakter yang bisa di kategorikan fitnah yang keji
Karna semua jawaban tesha kaunang pada pertanyaan yang di lontarkan ke awak media selalu saja membahas perihal Sandi tumiwa yang seakan akan tidak bertanggung jawab terhadap nafkah kedua buah hatinya
Jawaban tersebut dianggap pihak kuasa hukum sandi sangat mencemarkan nama baik kliennya
Saat Ditemui team intelmedia. Co di sela sela rekaman pembuatan lagu religinya pada studio seventrack dibilangan alam sutra,firdaus mengatakan bahwa sunan kalijaga selaku kuasa hukum tesha kaunang kurang memahami pokok perkara gugatan hak asuh anak yang dilayangkan oleh pihak sandi tumiwa
Firdauspun menganggap bahwa pengacara sunan kalijaga tidak memberikan edukasi yang baik kepada kliennya tentang pemahaman atas gugatan yang dilayangkannya oleh pihak sandi tumiwa
Ditambah lagi dengan eksepsi dan rekonpensi yang diajukan pihak sunan kalijaga pada persidangan yang di anggap firdaus terlalu membabi buta dengan dalih berkedok hukum tanpa dasar yang jelas
Menurut firdaus eksepsi dan gugatan rekonpensi yang dilayangkan pihak sunan kalijaga terlalu prematur dan mengada ngada
Sunan kalijaga dianggap tidak memahami pokok perkara atas guagatan yang dilayangkan oleh pihaknya
Menurut firdaus seharusnya pihak sunan kalijaga membaca baik baik amar putusan nomer 480/pdt.G/2014/PN.jkt.Sel jo. Putusan pengadilan nomer 262/pdt/2017/PT.DKI
Dalam putusan tersebut sudah di jelaskan dan diatur tentang mekanisme pembagian hak hak antara tergugat dan penggugat serta hak dari anak anak tergugat dan penggugat yang berkaitan juga tentang hak dan kewajiban sandi kepada kedua buah hatinya secara gamblang
Dalam putusan tersebut sudah dijelaskan bahwa sandi mendapatkan 50% dari harta bersama tersebut demikian juga tesha kaunang mendapatkan 50% dan dalam putusan tersebut diperintahkan agar rumah yang menjadi harta bersama untuk segera dijual
Dan karna rasa tanggung jawabnya sebagai seorang ayah ,akhirnya sandi tumiwa memberikan haknya sebesar 25% dari 50% haknya yang didapat sandi setelah rumahnya dijual kelak
Dan 25% untuk anaknya tersebut akan didepositokan dan bunganya akan dipergunakan sebagai pemenuhan kewajiban menafkahi anak anaknya tersebut dan semua dituangkan dalam surat perjanjian tanggal 27 juni 2014 dan masukan dalam putusan pengadilan
Terhitung mulai adanya putusan baik pengadilan negri jakarta selatan maupun putusan pengadilan tinggi DKI jakarta
Namun menurut firdaus bahwa pihak tesha kaunanglah yang tidak berkomitmen dalam melaksanakan putusan pengadilan tersebut
Dikarenakan pihak tesha terkesan mempersulit penjualan rumah milik bersama tersebut sampai dengan saat ini
Yang akhirnya berdampak seakan akan sandi tumiwa mengabaikan kewajibannya dan terkesan tidak bertanggung jawab dalam menafkahi anak anak
Padahal jika saja tesha kaunang dengan itikad baik bersama sama sandi tumiwa menjual rumah tersebut dengan segera
Maka sandi tumiwa akan dapat memenuhi kewajibannya dalam menafkahi anak anaknya
Sehingga dengan adanya fakta jika sandi tidak memberikan nafkah kepada anak anaknya disebabkan tesha kaunang yang tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat berdasarkan surat putusan pengadilan
Jadi menurut pihak sandi tumiwa bahwa pihak teshalah yang selama ini tidak bertanggung jawab dan lalai atas hafkah anak mereka, karna tesha selalu meributkan hafkah anak tanpa mengindahkan perjanjian yang sudah diputuskan dalam putusan pengadilan
Dan menurut firdaus gugatan hak asuh anak atas tesha kaunang yang dilayangkan oleh pihak sandi tumiwa cukuplah mempunyai dasar
Karna pihak tesha dianggap tidak memberikan contoh yang baik selaku seorang ibu terhadap anaknya dengan membawa laki laki yang belum syah sebagai suaminya kedalam rumah sampai larut malam
Menurut firdaus bahwa tesha kaunang diduga telah melanggar permendagri nomer 5 tahun 2007 pasal 1 angka 10 tentang rukun tetangga yang salah satunya menjelaskan bahwa tamu wajib lapor 1x 24 jam
"rumah itu bukan kebun binatang yang isinya binatang liar, itu rumah manusia yang setiap harinya di awasi oleh undang undang dan aturan negara, karna isinya manusia dan bukan kambing
Jadi kalau isinya manusia maka harus mengacu kepada aturan manusia"ungkap firdaus dengan tegas
Firdaus juga meminta kepada pihak sunan kalijaga agar jeli membaca permasalahan
"saya berharap agar rekan saya sunan kalijaga teliti dalam menyikapi permasalahan ini, baca baik baik putusan pengadilan nomer 480/pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Dan jangan sampai terkesan tidak profesional dan tidak teliti dalam beracara
Karna kami mengajukan gugatan juga ada dasar hukumnya
Pada pasal 49 undang undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah dijelaskan bahwa apabila dalam proses asuh anak pengasuh berkelakuan kurang baik maka hak asuh anak tersebut bisa saja di ambil alih oleh pengasuh lainnya"pungkas firdaus(red.syh#)







.jpeg)