Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
22 Maret 2021 | Dibaca: 5627 Kali
Penggunaan Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi, Jadi Sorotan Advokat

kota Bima ~ Intel Media Bima ~ Terkejut! Karena tidak seperti biasanya ada mobil plat merah parkir di dalam tempat Wisata Pantai Lawata Kota Bima,  lebih mengejutkan lagi, mobil plat merah itu dibawa piknik ke luar Kabupaten Dan menuju Bima kota. Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB. 


Dalam Pantauan  Intel Media Bima/intelmedia.co Dilokasi, Mulai dari pukul 18:08 Sampai Pukul 21:50 Malam pada Hari Minggu (21/03/2021) Penggunaan kendaraan plat merah untuk keperluan pribadi, Diduda Kuat Saat menggunakan Mobil tersebut bersma anak-anaknya, dan ibu-ibu. Saya kadang berpikir apa mereka tidak malu memakai kendaraan mobil dinas tersebut.


Kendaraan dinas setahu saya,  digunakan untuk keperluan dinas atau keperluan operasional yang menyangkut kepada pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi.


Akan Tetapi kalau ada aturan yang membolehkan untuk keperluan pribadi saya kurang begitu tahu. Terlepas dari adanya aturan boleh dan tidaknya kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi, saya kurang setuju apabila kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi Apalagi Berada di kawasan Wisata. 


Ironisnya, saat diwawancarai Oleh Awak Media, kepada pihak pengguna mobil pelat merah bernomor polisi EA 15 R, Memberikan Tanggapan (No komen), Kemudian Ditanyakan Dari Dinas Mana, Simpel Jawabannya, (dari Kabupaten Dompu).


Oknum memakai mobil dinas tersebut, Enggan memberikan Komentar Banyak pada awak Media. Terkait tujuannya ada  Tugas apa, Dan berdinas di mana,  Bahwa tetap (No komen) Aneh Oknum pengemudi mobil dinas merk Kijang Innova Langsung Kabur, Dilokasi pada Pukul 21:50 Wita.


Mengapa? Kendaraan dinas itu berasal dari APBN/APBD, berikut pemeliharaannya. APBN/APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi Dibawah piknik bersama keluarga. Walaupun, misalnya bensinnya dari kantong pribadi, kalau ada kerusakan diganti dari uang pribadi, tetap saja telah menyalahgunakan amanah rakyat.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Bima (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH menyoroti dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu peserta seleksi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya Hal ini mencederai Pemerintah.

 

“Sebap, Saya kira tidak Bagus jika ASN menggunakan fasilitas daerah bukan untuk kepentingan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Terlebih melakukan refleksi Di Tempat Destinasi Wisata Pantai Lawata Kota Bima ini kan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan urusan pemerintah,” tutur Syamsudin Al-Haq, SH. 


Abbas S. SH Dari (Peradi) Lowyer Jakarta Yang Baru Berhijrah  Ke tanah Kelahirannya, meminta pemangku kebijakan bersikap. Sikap oknum ASN itu bisa menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.


“Kami berharap ada teguran nyata dari Bapak Bupati Dompu Dan Sekda, karena perilaku oknum PNS itu tidak laik untuk ditiru. Harapannya agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari,” tandasnya.

 
Dugaan pemanfaatan kendaraan dinas Pemkab Dompu tersebut, bukanlah kabar burung semata. Beberapa saksi menyebutkan bahwa mobil dinas dengan pelat merah dua digit tersebut, berjenis Toyota Innova warna hitam. Kendaraan tersebut ditemukan terparkir di halaman Tempat, Wisata Pantai Lawata Kota Bima.


"Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Di Jakarta. Provinsi NTB Serta Kabupaten Dompu Harus bersikap Adil seperti diatur pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada oknum Menyalahgunakan Wewenang menggunakan mobil Dinas Dengan Keperluan pribadi dan kelompok, kemudian Mobil ini Berada dalam Areal Tempat Rekreasi Wisata," Tegas Abbas S. SH

 

Selanjutnya, Saksi yang mewanti-wanti untuk tidak ditulis namanya itu menegaskan, bahwa kendaraan pelat merah itu adalah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Dompu. Sebab, kode nomor polisi tersebut tertulis AE 15 R. 


“Setahu saya bahkan ada yang memfoto. Yang memfoto juga,  Tetapi sepertinya sudah ada komunikasi di antara si pemfoto dan pemilik mobil,” curiganya.


Sementara ini, Pihak Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu. Belum Bisa dikonfirmasi, Sembari menunggu Tanggapan Pihak Sekda Dompu, beserta Bupati Dompu. Berita Ditayangkan Oleh Pimpinan Intel Media Bima/intelmedia.co

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co