PERUSAHAAN SARANG WALET DI DUGA GELAPKAN HAK PAJAK DAN PEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Cianjur Intelmedia.co (28-6-2018)tim intelmedia,telah mendapatkan pengaduan dari beberapa warga yang berdomisili di kampung Ciberem kec cugenang kab Cianjur terkait adanya satu perusahaan sarang burung walet yang berdiri di kampung Cibereum kec cugenang .yang di mana warga merasa heran kenapa perusaan tersebut yang sudah berdiri cukup lama .namung tidak memasang papan perusahan .baik itu PT atau SV ,bahkan di dalam perusahaan tersebut ada beberapa pekerja yang masih di bawah umur ", ungkap warga yang tidak mau di sebut namanya,
ļæ¼padahal jelas jelas di atur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.namung kenapa perusahaan tidak taati aturan dan UU ? ", Ungkap pudin Sabil gelengkan kepala .
Tim intelmedia dengan adanya beberapa pengaduan warga langsung mengecek kebenaran terhadap perusahan tersebut (28-6-2018) .dan ternyata betul apa yang di katakan oleh warga bahwa perusahaan tersebut tidak pasang papan perusahan ,dan betul di temukan ada beberapa pekerja di bawah umur salah satunya Salsa (15)mengakui dirinya di kasih upah 30 tibu perharinya ,dan jam kerja di mulai dari 6.30 sampai dengn 5.30 wib dan Salsa mengakui dirinya kerja udh cukup lama ""ungkap salsa
Kobisa yah pemerintah kab Cianjur diamkan seolah olah tidak tahu bahwa perusahaan tersebut penyimpangkan aturan yang seharusnya di taati oleh perusahaan ?padahal perusahaan tersebut berdiri percis di depan kantor kersa Cibereum.namung kenapa ko pihak desa sendiri diam ?
Bahkan sangat jelas jika mengacu pada peraturan ketenagakerjaan perusahaan di wajibkan untuk melaporkan kan pekerjanya dalam waktu satu tahun sekali .dan apabila perusahaan tidak mengindahkan peraturan yang yang sudah di atur oleh UU .maka disnaker berkewajiban untuk menegur perusahaan tersebut ",ungkap pudin di saat di temui di kantor
Tim intelmedia .co datangi perushaan (27-6-2018)tersebut langsung temui pengawas perusahaan (maryanto ) mengatakan dirinya tidak tau ini yang di pake PT/SV apa karna dirinya hanya di tugaskan untuk mengawasi saja ,"ungkap maryanto ,ke tim intIntelme
Pengaduan warga yang masuk ke tim Intelmedia dan tim lembaga KPK Cianjur ,pudin sebagai ketua DPC lembaga KPK komunitas pengawas korupsi KPK akan langsung melaporkan perusahaan yang menyimpangkan peraturan dan UU kepada pihak terkait dan ke pihak yang berwajib ,"ungkap pudin
Intelmedia ,co dan lembaga KPK meminta pemerintah kab Cianjur untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang menubruk peraturan dan UU yang patut di taati .
(INTELMEDIA.CO LEMBAGA KPK KAB CIANJUR )