Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
07 Juni 2018 | Dibaca: 2518 Kali
Anak di bawah umur di pekerjakan di perusahan burung walet
PERUSAHAAN SARANG WALET DI DUGA GELAPKAN HAK PAJAK DAN PEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR

Dokumentasi

Cianjur Intelmedia.co (28-6-2018)tim intelmedia,telah mendapatkan pengaduan dari beberapa warga yang berdomisili di kampung Ciberem kec cugenang kab Cianjur terkait adanya satu perusahaan sarang burung walet yang berdiri di kampung Cibereum kec cugenang .yang di mana warga merasa heran kenapa perusaan tersebut yang sudah berdiri cukup lama .namung tidak memasang papan perusahan .baik itu PT atau SV ,bahkan di dalam perusahaan tersebut ada beberapa pekerja yang masih di bawah umur ", ungkap warga yang tidak mau di sebut namanya,

ļæ¼padahal jelas jelas di atur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.namung kenapa perusahaan tidak taati aturan dan  UU ? ", Ungkap pudin Sabil gelengkan kepala .

Tim intelmedia dengan adanya beberapa pengaduan warga langsung mengecek kebenaran terhadap perusahan tersebut (28-6-2018) .dan  ternyata betul apa yang di katakan oleh warga bahwa perusahaan tersebut tidak pasang papan perusahan ,dan betul di temukan ada beberapa pekerja di bawah umur salah satunya Salsa (15)mengakui dirinya di kasih upah 30 tibu perharinya ,dan jam kerja di mulai dari 6.30 sampai dengn 5.30 wib dan Salsa mengakui dirinya kerja udh cukup lama ""ungkap salsa 

Kobisa yah pemerintah kab Cianjur  diamkan  seolah olah tidak tahu bahwa perusahaan tersebut penyimpangkan aturan yang seharusnya di taati oleh perusahaan ?padahal perusahaan tersebut berdiri percis di depan kantor kersa Cibereum.namung kenapa ko pihak desa sendiri diam ?

Bahkan sangat jelas  jika mengacu pada peraturan ketenagakerjaan perusahaan di wajibkan untuk melaporkan kan pekerjanya dalam waktu satu tahun sekali .dan apabila perusahaan tidak mengindahkan peraturan yang yang sudah di atur oleh UU .maka disnaker berkewajiban untuk menegur perusahaan tersebut ",ungkap pudin  di saat di temui di kantor  

Tim intelmedia .co  datangi perushaan (27-6-2018)tersebut langsung temui pengawas perusahaan (maryanto ) mengatakan dirinya tidak tau ini yang di pake PT/SV apa karna dirinya hanya di tugaskan untuk mengawasi saja ,"ungkap maryanto ,ke tim intIntelme 

Pengaduan warga yang masuk ke tim Intelmedia dan tim lembaga KPK Cianjur ,pudin sebagai ketua DPC lembaga KPK komunitas pengawas korupsi KPK akan langsung melaporkan perusahaan yang menyimpangkan peraturan dan UU kepada pihak terkait dan ke pihak yang berwajib ,"ungkap pudin 

Intelmedia ,co dan lembaga KPK meminta pemerintah kab Cianjur untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang menubruk peraturan dan UU yang patut di taati .

 

(INTELMEDIA.CO LEMBAGA KPK  KAB CIANJUR )

 

 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co