Kedua Pemuda Ini Diringkus Tim Polsek Simpang Kanan Akibat Menggunakan Obat Terlarang Jenis Shabu
Intelmedia.co (ROHIL) - Personil Polsek Simpang Kanan berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu-shabu. Penangkapan 2 tersangka narkoba jenis shabu-shabu ini terjadi di Jln. Datuk Paduka, Dsn Suka Damai, kel Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rohil. Berdasarkan Laporan : LP/13/A/XI/ 2017/Riau/Res Rohil/Sek Simpang kanan tanggal 11 Nopember 2017.
Tersangka adalah YOFID KURNIAWAN RITONGA Als YOFID Bin YOSEP HARTONO RITONGA (Alm), pemuda berusia 21 tahun warga Dusun Suka Damai, RT002 Rw 002, Kel Simpang Kanan ditangkap bersama dengan rekannya yaitu FIRMAN SYAHPUTRA Als FIRMAN Bin SUBARDI yang masih berusia 21 tahun yang juga merupakan warga Dusun Suka Damai, RT002 Rw 002, Kel Simpang Kanan
Tersangka tertangkap karena adanya laporan dari masyrakat bahwa di jln Datuk paduka, Dusun Suka Damai, Kel Simpang Kanan Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hilir telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Polres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto Sik SH melalui Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Cherly menerangkan kronologis penangkapan tersangka adalah setelah menerima laporan dari masyarakat, IPDA M. SODIKIN.SH, sebagai Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan kepada personil untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, setibanya di TKP personil Polsek Simpang Kanan memastikan kebenaran informasi tersebut dan informasi tersebut benar adanya, di jln Datuk paduka, Dsn Suka Damai, Kel Simpang Kanan, Kec Simpang kKanan, kab rokan hilir.
Tepatnya di dalam sebuah rumah di temukan 2(dua) orang pemuda yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Kemudian personil polsek simpang kanan langsung melakukan penggrebekan teehadap dua org pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Barang Bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah bong dari botol coca cola yang sudah di rakit lengkap dengan alat hisap dan kaca pirex yang berisikan butiran-butiran kecil yang di duga narkotika jenis shabu-shabu. 1(satu) batang jarum, 1(satu) buah gunting, 2(dua) buah mancis, 10 (sepuluh) batang pipet putih , 1 (satu) batang pipet putih yang telah di potong (sebagai sendok)
Selanjutnya 2(dua) orang pria tersebut di bawa ke Mapolsek Simpang Kanan untuk pengusutan/penyidikan lebih lanjut. Sampai saat ini situasi terdapat dalam keadaan aman.( DIRMAN)