Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
30 Januari 2021 | Dibaca: 1425 Kali
PROGRAM IRIGASI TANPA PAPAN INFORMASI, DIDUGA OKNUM SEKDES TOLOWATA SENGAJA ABAIKAN ATURAN

FOTO : OKNUM SEKDES TOLOWATA DAN PEKERJAAN PROGRAM SALURAN IRIGASI

Bima ~ Intel Media Bima ~  Pada (10/01/2021)  kerap menjadi buah penulis proyek di bima tanpa papan informasi Pablic "apakah ulah pelaksana atau dinas". Pelaksana proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan di sertai tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung kerap terjadi padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan akan tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana.


Proyek bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru bahkan kerap mewarnai wilayah kabupaten Bima terutama di Desa Tolowata dan hingga kini justru menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan
suatu proyek bangunan.


Dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan Saluran Air (Drainase) yang terletak di kabupaten Bima tepatnya di desa Tolowata kecamatan Ambalawi tersebut telah menjadi sorotan publik, pasalnya, menurut keterangan salah seorang pekerja saat di temui awak media mengaku bahwa kegiatan sudah berlangsung 8 Hari.


“di lokasi, kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang serta dia tidak tahu berapa Anggaran, Bahwa pihak yang menjadi pelaksana kegiatan tersebut Adalah Sekertaris Desa,” ujarnya.


Tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.


Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD.


adanya suatu proyek
bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan informasi Pablic maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran, karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun.


Bangunan yang kini sudah dalam kondisi ambruk hasil dari kegiatan yang awalnya di laksanakan tanpa di sertai dengan tanpa papan nama proyek di wilayah kabupaten
Banyuwangi kini kian memprihatinkan lantaran di garap dengan cara yang terkesan
asal – asalan lalu siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan perihal tersebut.


Dengan adanya kegiatan yang di laksanakan dengan dana untuk anggaran yang bersumber  dari APBN maupun dari APBD  maka sangat di harapkan kepada pihak yang terkait untuk bisa lebih exstra ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksana kegiatan proyek bangunan agar hasil dari kegiatan bisa bertahan lebih lama ketika di manfaatkan masyarakat, (Red/IMB/01).

 

Penulis : Aryadin Pimpinan Intel Media Bima.

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co