PROYEK DINAS PERTANIAN TIDAK GUNAKAN PAPAN INFORMASI/DINILAI BERGERAK SEENAKNYA
INTELMEDIA.CO, KABUPATEN CIANJUR - Proyek Pelebaran Lokasi STA Sub Terminal Agribisnis, diduga telah menyalahi aturan, pasalnya proyek pelebaran pasar Cigombong desa Ciherang kec Pacet merupakan proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, sama sekali tidak menunjukan, atau terlihat dilokasi keterangan tentang legalitas dan sumber anggarannya, seperti papan proyek yang seharusnya dipasang oleh pihak rekanan Pemerintah alias Kontraktor.
Hasil dari investigasi Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, KPK Kabupaten Cianjur, minggu (20/5/18) bahwa proyek tersebut benar tidak memiliki identitas/ Papan proyek, bahkan dikatakan salah seorang yang berada dilokasi proyek, yang namanya tidak ingin disebutkan, "saya juga bingung ini proyek untuk apa dan siapa yang mengerjakan, karena sama sekali tidak ada keterangan seperti baliho atau papan proyek" kalo ini proyek pemda seharusnya ya ada keterangannya biar jelas, terangnya.
Dikatakan Ketua DPC Lembaga KPK Kabupaten Cianjur, yang biasa disapa Pudin kepada awak media INTELMEDIA.CO. diruang kerjanya, ini jelas-jelas menyalahi aturan, "seperti proyek siluman saja" terkait dengan proyek pelebaran lokasi STA ( sub Terminal Agribisnis ) yang berlokasi di Cigombong Ciherang, bahwa adanya proyek tersebut, berdasarkan Pengawasan anggota kita dilapangan, tidak terlihat atau terpampang papan proyek, karena disitu akan tertuang siapa yang mengerjakan, kapan batas waktu pengerjaannya, berapa biaya yang dihabiskan, sepeti (RAB.) Pemborong pemborong nakal dengan sengaja menyembunyikan, sehingga Kontraktor tersebut luput dari pengawasan baik LSM, Ormas mapun Media.
Pengawas Dinas harus berani tegur kontraktor nakal, kalo perlu blacklist PT/CV yang jelas-jelas melanggar segala aturan yang memang sudah ditetapkan dan tertuang dalam SPK, terang pudin.
Disaat di kompirmasi langsung kedinas peetanian kab Cianjur di terangkan juga oleh salasatu Kabid dinas (Iwan) berjanji akan menegur keras .terhadap sdr bagus pemenang projek STA Cigombong .dan Iwan sediri tidak membenarkan tidakan perojek dinas yang tidak memasang papan inpormasi ,sebelum perojek itu di jalankan kami dari tim Intelmedia .dan lembaga KPK meminta . pemerintah Cianjur untuk lebih tegas lagi terhadap PT / CV yang bergerak tidak mengikuti aturan yang ada .........bersambung (tim)
INTELMEDIA.CO BIRO KABUPATEN CIANJUR