CIANJUR INTELMEDIA.CO - Pudin ketua lembaga komunitas pengawas korupsi (L.KPK) Dpc Kab Cianjur, laporkan perangkat Desa nyalindung Kec. Cugenang Kab. Cianjur, 13/4/19 terhadap kasat reskrim dan tipikor polres kab cianjur. terkait, keluhan Beberapa warga Desa Nyalindun Kab. Cianjur
"Saya merasa kasihan terhadap masyarakat desa nyalindung, dengan adanya Pendistribusian Bansos Rastra, dengan biaya pungutan yang cukup mahal. Warga Desa Nyalindung cibereum Kabupaten Cianjur harus bayar / menebus Beras Sejahtera dengan harga Rp.2000,- / Rp. 2500 rupiah perliternya, dan kasus ini saya sudah laporkan kepihak yang berwajib (red)," Ucap pudin kepada intelmedia.co
Jelas bahwa rasta tersebut tidak boleh di perjual belikan, karena itu betul-betul untuk bantuan masyarakat dari pemerintah, yang sudah didata oleh masing-masing Desa.
"Padahal mutalak rasta tidak di perjual belikan tanpa dipungut biaya, bahkan ada beberapa tokoh RT yang keluhkan juga terkait harga rasta dijual dengan harga Rp.2000,- perkilonya. Akhirnya, RT juga merasa terbebani harus menjual rasta pada warga dengan harga Rp.2000 / Rp. 2500 perliter atau perkilo," masih Ucap pudin
(Kips)