Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
10 Juli 2024 | Dibaca: 332 Kali
RESMI TEKEN KONTRAK DENGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN NPM, LAW FIRM M FIRDAUS OIWOBO SH & PARTNER INGATKAN MASYARAKAT DEBITUR AGAR TIDAK MENGALIHKAN UNIT JAMINAN FIDUSIA

Bersama team npm

Intelmedia.co 10/7/2024

tepat hari ini akhirnya perusahaan pembiayaan atau lising NPM resmi tanda tangan kontrak kerjasama kuasa hukum bersama Law Firm M Firdaus Oiwobo SH & partner,penandatangan kuasa ini berdasarkan hasil rapat HO lising NPM beberapa waktu lalu.

saat di konfirmasi oleh awak media terkait berita tersebut Firdaus oiwobo membenarkan,dirinya mengatakan pada awak media bahwa saat ini ratusan ribu kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat termasuk alat berat yang sengaja di gelapkan oleh debitur kepada pihak ke 3, sementara cara penagihan dengan menggunakan jasa penagihan dari perusahaan penagihan masih belum di anggap maksimal untuk mengatasi kenalan debitur tersebut.

debitur selalu berdalih bahwa kendaraan unit fidusia tidak bisa di tarik paksa berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi, sementara menurut Firdaus oiwobo bahwa keputusan MK tidak secara eksplisit menjelaskan tidak boleh ga kreditur menarik unitnya, padahal menurut Firdaus oiwobo bahwa keputusan MK itu hanya menyarankan semua pihak agar menempuh jalur hukum yg berlaku di negara kesatuan republik Indonesia ,oleh karena kendala tersebut akhirnya pihak Lising NPM mengajak kerjasama Law Firm M Firdaus Oiwobo SH untuk melakukan upaya hukum terhadap debitur nakal.

menurut Firdaus bahwa saat ini para debitur nakal segera mengingat kembali kemana barang atau unit fidusia di pindah tangan kan,karena jika barang atau unit fidusia dipindah tangan kan maka debitur akan berhadapan dengan hukum dengan ancaman diatas 6 tahun penjara serta gugatan ganti rugi yg berkali lipat jumlahnya dari nilai objek yang di persengketakan.

" Saya peringatkan kepada debitur agar mulai saat ini segera amankan unit fidusia milik kreditur,karena sasaran tembak saat ini adalah debitur nakal yg mengggelapkan mobil bersama oknum ormas dan lain lainnya dengan dalih gadai atau kontrak kerja sama apapapun, karena semua yg tidak tercatat didalam kontrak fidusia berdasarkan undang undang fidusia sudah jelas melanggar dan akan ada konsekuensi hukumnya, kami akan menjerat para pelaku pelanggaran fidusia diantaranya pasal 36 uu fidusiia dan pasal penadah serta penggelapan yang ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, kami tidak pernah main main dan kami sudah memperingatkan kepada semua pihak debitur agar menjaga barang titipan fidusia dari kreditur,jika tidak akan bermasalah dengan hukum," ujar Firdaus.

menurutnya akan banyak masyarakat yang bakal terjerat hukum jika tidak bisa mengamankan aset fidusia milik kreditur berdasarkan uu fidusia tersebut," segera laporkan ke kantor hukum kami jika kendaraan saudara sudah di pindah tangan kan agar kami upayakan pemgampunan melalui ganti rugi nilai kontrak fidusia kepada perusahaan pembiayaan," pungkas Firdaus,

Firdaus oiwobo pun meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerjasama dalam proses pelaporan uu fidusia tersebut (red#syh)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co