Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
02 Oktober 2026 | Dibaca: 32 Kali
Sudah 6bulan Pelaporan Dugaan Pelanggaran Masuk Tanpa izin dan merusak Belum juga ditetapkan TSK
SALAH SATU PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMATERA UTARA DIDUGA LAMBAT MENETAPKAN TERSANGKA

Bukti dokumen kepolisian Poldasu

Laporan Dugaan Pelanggaran Masuk Tanpa Izin Masih Dalam Proses Penyelidikan, Belum Ada Penetapan Tersangka

INTELMEDIA.CO SUMUT-MEDAN, 2 Oktober 2026 — Sejak 26 Maret 2026, warga atas nama Dh melaporkan dugaan tindak pidana penerobosan atau masuk tanpa izin ke tempat kediamannya kepada pihak kepolisian. Hingga dokumen pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dikeluarkan pada 9 September 2026, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan status tersangka terhadap pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan surat resmi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara nomor: B/SP2HP/2.4A/IX.RES.1.11/2026/Ditreskrimum, perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 257 KUHP tentang menerobos atau memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain. Perkembangan yang Tercatat Surat tersebut mencatat bahwa penyidik telah menerima sejumlah bukti, antara lain: foto peristiwa, salinan dokumen, rekaman percakapan, serta rekaman layar komunikasi.

Pemeriksaan terhadap pelapor juga telah dilakukan. Pihak yang disebut dalam proses penyelidikan antara lain SN, Wr, PSD, S, TAS, MF dan Su. Dalam surat tersebut disebutkan rencana pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal yang Belum Terlaksana Hingga saat ini,Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan status tersangka maupun penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.

Proses ini telah berjalan sekitar enam bulan sejak laporan awal diterima. Pernyataan Pelapor Pelapor menyampaikan harapannya "agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku". ujar Pelapor kepada wartawan saat di konfirmasi Pelapor berpendapat bukti yang diserahkan sudah cukup untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang memuaskan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, namun berharap ada kepastian dan keadilan. Kami memohon perhatian pimpinan kepolisian POLDASU agar perkara ini ditangani secara objektif, tidak ada pihak yang dilindungi, dan segera ada kejelasan tahap selanjutnya." — ungkap pelapor kepada wartawan intelmedia.co

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang dilaporkan maupun keterangan resmi lebih lanjut dari penyidik terkait alasan belum dilaksanakannya gelar perkara maupun penetapan tersangka didalam hal ini patut diduga penyidik mendiamkan kasus ini,Sesuai asas praduga tak bersalah, ruang publik terbuka lebar untuk memberikan bantahan terhadap informasi pemberitaan ini namun sampai saat ini bantahan tersebut tidak ada dan setiap pihak yang disebut dalam proses ini dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Intelmedia.co MEDAN (SMH)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co