SATU TAHUN MASA KERJA, MASSA AKSI (GEMPUR) PEMDES TAMBE DI DEMO.
Bima ~ Intel Media Bima ~ Barometer. Pada Hari Kamis, 18/03/2021. Gerakan mahasiswa dan pemuda pro rakyat (GEMPUR) melakukan aksi demontrasi didepan kantor desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Aksi demontrasi yang sempat terjadi ketenangan antara masa aksi dan pemenrintah desa namun mampu dihalau oleh pihak kepolisian. Masa aksi meminta pemerintah desa tambe untuk memberikan klarifikasi terhadap 13 tuntutan mereka antara lain :
Transparansi anggaran covid-19 tahun 2020.
Pembebasan lahan negara 12 are tahun 2019.
Realisasi janji-jani politik selama masa pemerintahan.
Klarifikasi persoalan pengambilan keputusan sepihak mengenai bumdes, lembaga adat desa dan lembaga-lembaga lain.
Mempertanyakan dan menuntut kinerja BPD sebagai representatif rakyat. Mendesak kepala desa untuk memberikan LPJ 2020 sehingga pencairan anggaran ADD 2021 terlaksana. Transparansi anggaran pengadaan ambulans. Mendesak BPD untuk mempercepat RKPDes 2021.
Mendesak kepala desa untuk LPJ bumdes sebelumnya dan peremajaan bumdes baru.
Menuntut kepala desa untuk bertanggungjawab terkait pungutan liar. Transparasi anggaran lapangan bola Voly dusun lara. Menutut kebijakan kades yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Menutut camat bolo dan Pemda Bima untuk membina dan mengevaluasi kinerja pemdes dan BPD desa Tambe.
Emansyah, S. Pd, selaku Korlap aksi menyampaikan orasinya bahwa kami hadir disini untuk menuntut kinerja pemerintah desa yang sudah berjalan setahun namun belum ada perubahan terhadap desa Tambe lebih-lebih terhadap pembangunan yang belum jelas arah dan tujuannya.
Persoalan laporan anggaran tahun 2020 belum ada kejelasan dan ADD untuk desa tambe belum dicairkan sedangkan desa lain sudah dicairkan anggara desa nya sehingga ini menjadi pernyataan kami ada apa dengan pemerintah desa Tambe kecamatan Bolo Kabupaten Bima?.
Lanjutnya, menuntut kebijakan kades yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi di rebuplik ini karna setiap kebijakan yang di ambil oleh kepala desa hari ini menjadi masalah buat masyarakat hari ini mulai dari kelembagaan sampai pada pungutan bea mobil pemotong padi.
"Tentunya, yang kami rasa tidak harus di lakukan oleh kepala desa karna dalam pengkajian kami dari Gempur bahwa pungutan itu sudah menyalahi aturan yang ada dan seharusnya itu di bahas secara detail dan di buatkan perdes sehingga arah uang penagihan untuk apa?,di pergunakan untuk siapa? dan kenapa harus masyarakat biasa sementara ada kaur desa yang menjadi juru pungut sehingga bisa meningkatkan PADes Desa Tambe," Ungkap Emansyah.
Buyung Nasution, S. Pd selaku ketua BPD menanggapi tuntutan masa aksi, kalian sebagai generasi muda merupakan aset daerah dan bangsa. Ia juga membenarkan bahwa LPJ 2020 memang benar belum dilakukan oleh kepala desa tambe namun masih ada waktu yaitu pada tanggal, 31 maret ini dan meminta kepada masa aksi untuk bersabar menunggu tanggal, 31 Maret untuk di lakukan LPJ 2020.
Lanjut, sehingga apa yang menjadi tuntutan masa aksi yaitu mencairan ADD dapat di laksana. saya berharap kita lalukan klarifikasi didalam ruangan kantor desa saja dan berharap kepada generasi muda bisa menjalin kerja sama dengan pemdes dan BPD untuk membicarakan baik-baik didalam ruangan dan jangan takut sampaikan apa yang ingin disampaikan dan jangan berbicara diluar.
"Kita BPD menjalakan tugas sesuai dengan regulasi dan saya tidak bisa mengklarifikasi dipinggir jalan raya karena lembaga BPD adalah lembaga resmi yang digaji oleh negara dan saya berharap kepada generasi muda sabar dan kita akan undang melalui surat semuanya dan pada saat itu akan dijelasin semuanya oleh pemerintah dari seperti apa LPJ nya," tuturnya ketua BPD.
Tak Tinggal Diam, Kepala desa Tambe Candra Nan Arif S.Pd, naik di mobil Masa Aksi untuk menjawab dan melakukan klarifikasi, di dalam klarifikasinya ia menjelaskan bahwa terkait anggarang covid-19 dia tidak dapat menghafal satu persatu karna di dalam pemakaian itu aitemnya sangat banyak sapai pada bahan pakaian yang terkecil yaitu sabun.
" itu semua di beli melalui anggaran dengan jumlah 75 juta termasuk orang- orang menjaga di tiap-tiap gang itu di gaji demi menjaga penyebaran Covid dan nota-nota itu tidak bisa di berikan kepada rakyat, termasuk BPD hari ini karna yang punya wewenang itu ada tim audit yaitu pihak inspektorat,"ujarnya
Kades Lagi, Terkait pembebasan lahan negara 12 Are itu bukan kewenanganya karna bukan disa'at kepala Desa Saya dan saya mencoba menganggarkan itu penimbunan itu tapi lagi-lagi Pendemi Covid sehingga penimbunanpun tidak dapat dilakukan sehingga itu di alihkan pada pembangunan Aula Kantor Desa Tambe karna dalam kaca matanya bahwa kantor desa harus ada aula sehingga ketika melakukan rapat kita punya aula.
Sambungannya, terkait visi dan misi ia menjelaskan bahwa masa jabatanya selama 6 tahun masih ada 5 tahun untuk merealisasikan visi misi itu dan yang sudah di lakukan realisasi yaitu pengadaan Ambulan Desa dan pembelian lahan Untuk lapangan Volly dan tahap selanjutnya akan di lakukan pembangunan,"Tegasnya
Terkait lpj 2020 itu bukan desa Tambe saja yang tidak mandapatkan pencairan namun ada 9 desa yang belum dan tiga desa yang sudah cair anggaran 2021 yaitu Desa Kara, kananga dan nggembe ia juga menyinggung bahwa keterlambatan ADD itu harus menunggu perbup sehingga ADD bisa cair belum lagi perbub yang terlambat sehingga pemicu terlambatnya ADD.
"Terkait pungutan liar ia juga menjelaskan bahwa kalau ada petani yang di rugikan hadirkan dan siap masuk Bui ketika itu terjadi dan dia tidak ingin membiarkan orang lain di luar desa menjadi kaya karna menggarap lahan milik desa tambe,"Pungkasnya Kades Tambe. (Red/IMB/01). (Syf-14).