Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
07 Maret 2022 | Dibaca: 904 Kali
BUPATI CIANJUR WAJIB PATUHI PERATURAN YANG SUDAH DI TERAPKAN MELALUI UNDANG UNDANG YANG BELAKU
SEKILAS MASYARAKAT BERSATU DEMI TERWUJUDNYA MASYARAKAT SEHJATERA

INTELMEDIA.CO

Sekilas tentang Masyarakat Bersatu untuk Pemekaran Cianjur Utara ( #cipanasjadikota)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur dan menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. 

Adanya Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat adalah salah satu visi misi gubernur jawa barat, menurut Ridwan Kamil idealnya provinsi Jawa Barat harus memiliki 40 Kabupaten.

Jumlah penduduk Jawa Barat hampir 50 juta jiwa tersebar  di 27 kabupaten dan kota,  
Apabila rata-rata setiap daerah memiliki penduduk 2 juta jiwa, butuh upaya dan dana yang tidak sedikit untuk menghadirkan pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal.
Teorinya hari ini pelayanan publik kita masih kerepotan dengan hampir 50 juta penduduk harus dilayani oleh 27 daerah.

itu semua baru dilihat dari segi pelayanan belum lagi dilihat dari .anggaran, jumlah kabupaten/kota akan menentukan besar atau kecil Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke Jawa Barat. Kalau kita melihat dan mencontohkan Jawa Timur memiliki 38 daerah padahal jumlah penduduknya lebih kecil dari Jabar yaitu hanya 40 juta jiwa. Wajar DAU Jatim lebih besar Rp10 triliun daripada Jabar.

Jadi ada ketidakadilan dari menafsir bagaimana pelayanan publik melalui Otda.

Jadi masalah wacana pemekaran Daerah otonomi Baru ini, standarnya bukan keinginan atau kepentingan politik tapi sudah menjadi kebutuhan dan manjadi bagian visi misi provinsi jabar supaya pelayana dan Dana Alokasi umum seimbang.

Dan Wacana pemekaran kota cipanas yg masuk RPJMD tahun 2021- 2026 , bukan sekedar keinginan atau kepentingan politik kelompok tapi ini sebuah kebutuhaan wilayah dan masyarakat yg harus segera diwujudkan.
Sudah 35 tahun masyarakat Cianjur Utara (Kota Cipanas), telah berjuang, bekerja, melakukan kajian, memenuhi segala regulasi dan lain lain yang dipelopori perjuangan kota Cipanas yg tergabung dalam PMP4KC dan sekarang menunggu hasil terbentuknya Cianjur utara  yang berdiri sendiri.

Sekali lagi yang harus kita PAHAMI wacana pemekaran cianjur Utara / #cipanasjadikota  bukan saja menjadi  kebutuhan warga cianjur utara saja tapi ini sudah menjadi kebutuhan dan visi misi Provinsi jawa barat dan pemerintah pusat dalam rangka  meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ini merupakan solusi dan terobosan positif dalam rangka mempercepat proses pembangunan di segala bi­dan,

Red: 5.kc bersatu 

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co