Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
04 November 2025 | Dibaca: 169 Kali
Dalam mengambil keputusan terkait kasus ke empat debt collector yang viral di medan
SHANDY HUTAPEA.SH DIR L-KPK PROVINSI SUMATERA UTARA MENDESAK HAKIM UNTUK ADIL DAN BIJAK

Intelmedia.co Sumatera Utara-Medan Selasa,4/11/2025 PERSIDANGAN KASUS PERAMPASAN - Empat debt colector terdakwa pemerasan yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Medan, Senin (3/11/2025).

Sidang nota pembelaan dengan empat terdakwa debt collector, yang dihukum saat melaksanakan tugas penarikan mobil yang sebelumnya hilang yang di duga di curi oleh seseorang, berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/10/2025). Empat debt colector yakni Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus perampasan mobil Lia Praselia di Jalan Stadion Medan, Kecamatan Medan Kota.

Keempat sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah melakukan pemerasan secara bersama sama, seperti tertuang dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Kuasa hukum terdakwa Beresman Sialagan.SH dan RIAS GITO SIAGIAN.SH berharap majelis hakim melihat kasus ini dengan adil dan bijaksana. Menurutnya, keempat terdakwa tidak layak dihukum dan mesti dibebaskan demi keadilan. "Dalam pledoi tadi pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan tidak terbukti salah dan menyakinkan tindakan terdakwa melakukan pemerasan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Shandy Hutapea.SH selaku DIR L-KPK PROVINSI SUMATERA UTARA mengamati dan mengikuti perkembangan kasus ini berharap kepada hakim untuk kira nya dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana di dalam kasus ini dan patut ke empat terdakwa mendapatkan vonis bebas,ujar Shandy saat di konfirmasi oleh wartawan saat di kantornya.

Kami memohon hakim membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum dan mengembalikan kedudukan harkat martabat terdakwa," kata Beresman. Peristiwa yang disebut pemerasan bermula pada peristiwa penarikan mobil Avanza di depan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kecamatan Medan Kota pada 21 Mei 2025 lalu. Saat melintas di jalan Turi, para terdakwa melihat mobil yang dikemudikan Lia Praselia dan suaminya, kemudian memberhentikannya. Saat itu, keempatnya hendak melakukan penarikan mobil Avanza yang sempat hilang sejak 2015.

Kepada hakim, Beresman menyampaikan bila terdakwa hanya menjalankan tugas. "Bahwa tindakan terdakwa berdasarkan surat perusahaan PT.TAF yang ada memberikan kuasa kepada PT BIN untuk melakukan penarikan mobil Toyota Avanza warna Putih yang telah diubah menjadi warna hitam oleh pihak saksi korban, Nomor Polisi BK1187NK yang telah diubah menjadi BK1813VV tahun pembuatan 2015," kata Beresman. Beresman mengatakan, mobil yang digunakan oleh Lia Praselia sebagai pelapor peristiwa pemerasan, adalah kepemilikan Usman yang sempat hilang.

Usman membeli mobil itu secara angsur pada tahun 2015. Namun, mobil itu hilang dibawa kabur oleh tetangganya, Eko Suprianto. Usman kemudian melapor ke Polisi dengan No LP: STPL/88/VII/2017SU/RES SERGAI/SEK DOLOK MASIHUL, tertanggal 17 Juli 2017. Pada tanggal 11 Juni 2025, Usman diberi tahu bila mobil miliknya ditemukan. Dia kemudian diminta hadir ke Polrestabes Medan. "Dan saksi Usman dipersidangan menerangkan bahwa itu mobilnya yang dulu hilang. Dia sempat mencoba menggunakan kunci mobilnya yang satunya, dan bisa menghidupkan mobil itu waktu Polrestabes," kata Beresman.

Mengenai perampasan handphone Iphone 12 Promax milik saksi korban, Beresman membantah. Berdasarkan bukti rekaman yang ada, para terdakwa tidak ada melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban, maupun kepada anak saksi korban dan saksi Abdurrahman. "Namun saksi korban lah yang merampas dan membanting handphone milik salah satu teman para terdakwa, dikarenakan tidak terima direkam video. Bahwa saksi korbanlah yang melakukan kontak fisik dengan cara menarik kerah baju salah satu teman para terdakwa, dan saksi Abdurrahman mencekik leher salah satu teman para terdakwa," ujar Beresman Dengan pertimbangan itu, Beresman meminta keadilan hakim.

Menurutnya, keempat terdakwa hanya pelaksana tugas dari perusahaan. Selain itu, mobil yang dikuasai Lia merupakan milik Usman yang sempat hilang dan telah berganti warna dan nomor plat, "Awal mula mau melakukan objek fidusia telah diubah sepihak oleh saksi korban. Yang mobil mobilnya putih, berubah hitam.

Setelah dicocok kan sama yang ada didalam dokumen yang ada dalam surat tugas yang dikeluarkan perusahaan. Mereka hanya melakukan perintah eksekusi mobil karena sudah ada laporan dari perusahaan. Kami melihat mereka tidak terbukti melakukan sesuai dakwaan yang di bacakan. Mereka bekerja berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku.

(SMH-red)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co