DITJEN PAS RI & KANWIL MENKUMHAM SUMUT JANAGAN TERKENSAN MELINDUNGI PELAKU KORUPSI!
SHANDY HUTAPEA,S.H MENUNTUT TEGAS DITJEN PAS RI & KANWIL MENKUMHAM/KEMENIMIPAS USUT TUNTAS KETERLIBATAN KARUTAN ANDI SURYA DALAM JUAL BELI KAMAR TAHANAN DAN JIKA TERBUKTI PECAT & PROSES HUKUM
Bukti transfer an jual beli kamar tahanan yang di kirim ke Hanafi atas perintah karutan
JANGAN LINDUNGI KORUPTOR! TUNTUTAN TEGAS: DITJEN PAS & KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT WAJIB SEGERA PECAT ANDI SURYA JIKA TERBUKTI JUAL KAMAR Rp15JT DAN LINDUNGI NAPI BEBAS SABU — SERTA SELIDIKI TUNTAS MENGAPA HANAFI DIPINDAHKAN!
INTELMEDIA.CO Sumut-Medan, Sabtu,22/08/2026 – Di saat Presiden RI Prabowo Subianto gencar membersihkan birokrasi dari korupsi sampai ke akar-akarnya, justru di Rutan Tanjung Gusta Medan terjadi pelanggaran bertumpuk yang nyata dan terang-terangan.FAKTA TERBUKTI DARI INFORMAN LAPANGAN Karutan Andi Surya diduga memerintahkan Hanafi (napi/tamping) sebagai perantara jual beli kamar kepada keluarga tahanan berinisial R seharga Rp15 Juta: Rp5 Juta tunai, Rp10 Juta transfer yang terjadi 06/05/2026 22 : 27 : 38 Penerima atas nama SABARINA melalui mbanking BCA.Dan setelah viralnya pemberitaan JUAL BELI KAMAR TAHANAN di media sosial Hanafi kini telah dipindahkan dari Rutan hal ini SANGAT MENCURIGAKAN,diduga sengaja untuk menyingkirkan saksi kunci dan menutup jejak kejahatan.
Bukan hanya itu saja adanya Kelompok napi istimewa di dalam Rutan tanjung Gusta Medan yaitu Napi MOHAN, SANGKER, SIWIJAI, RAGU, FRANS bebas tidak dikurung di dalam kerangkeng merekableluasa pakai HP untuk menjalani bisnis haramnya di luar Rutan, bahkan ada juga beberapa napi TERBUKTI ADA YANG MENGGUNAKAN SABU DI DALAM KAMAR RUTAN jika hal ini di lakukan test urine secara terbuka di publikasikan tanpa terkecuali sudah pasti banyak napi yang positif menggunakan sabu di dalam rutan.MOHAN dkk dan ada beberapa napi lainnya ini di dalam rutan sangat istimewa dan bebas sehingga Tidak ada satu petugas pun berani melarang,karena Mohan juga diduga membayar dan memiliki kedekatan khusus orang yang di lindungi dengan Karutan Andi Surya. Hal Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan penodaan terhadap UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta UU Pemasyarakatan & UU Pemberantasan Korupsi!
TUNTUTAN SANGAT TEGAS DAN JELAS DARI SHANDY HUTAPEA, S.H yang menjabat sebagai DIR L-KPK DI PROVINSI SUMUT.: KEPADA DITJEN PEMASYARAKATAN RI & KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT WAJIB SEGERA MEMPROSES DAN MENGUSUT TUNTAS KASUS PEMBERITAAN KARUTAN ANDI SURYA INI JIKA TERBUKTI DUGAAN JUAL BELI KAMAR TERBUKTI BELIAU TERLIBAT DAN MELINDUNGI NAPI DENGAN BEBAS MENGGUNAKAN SABU DI DALAM RUTAN DAN PAKAI HP UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PENIPUAN MAU APA PUN ITU LANGSUNG PECAT DAN JATUHKAN SANKSI BERAT TERHADAP PETUGAS/PEGAWAI RUTAN YANG TERLIBAT DAN DI PROSES HUKUM SESUAI UU JANGAN DIPERTAHANKAN SATU HARI PUN.WAJIB SELIDIKI DENGAN SANGAT JELAS DAN TERPERINCI SIAPA YANG MEMERINTAHKAN DAN APA ALASAN SESUNGGUHNYA HANAFI DIPINDAHKAN SETELAH VIRALNYA PEMBERITAAN JUAL BELI KAMAR TAHANAN TERJADI.JIKA TERBUKTI UNTUK MENUTUP MULUT SAKSI PROSES JUGA PIHAK YANG MENGURUS PEMINDAHAN HANAFI TERSEBUT Segera amankan bukti, blokir upaya penghilangan jejak, dan kembalikan Hanafi ke lokasi asal jika pemindahan itu terbukti sarat kecurangan agar tidak bisa bersaksi jujur dalam permasalahan ini "Presiden Prabowo Subianto tidak main-main memberantas korupsi,Jangan sampai Ditjen PAS dan Kanwil Sumut terkesan melindungi Karutan yang sudah menjadikan Rutan sebagai ladang bisnis dan tempat bebas narkoba dan menggunakan hp dengan bebas yang menimbulkan korban di luar rutan dengan modus aneka ragam yg sering terjadi di masyarakat,Rakyat mengawasi dan menuntut keputusan tegas transparan dan terbuplikasi bukan janji manis!" — tegas Shandy Hutapea, S.H.
Dengan adanya pemberitaan ini ANDI SURYA sebagai KARUTAN TANJUNG GUSTA MEDAN belum ada memberi komentar apa pun tentang DUGAAN KUAT JUAL BELI KAMAR TAHANAN ini,Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, ruang klarifikasi terbuka lebar bagi yang terseret maupun pihak manajemen RUTAN TANJUNG GUSTA MEDAN untuk membantah tuduhan serius ini. Namun satu yang pasti, publik tidak butuh sekadar bantahan di atas kertas, melainkan pembuktian secara nyata dan transparan terpublikasi pembersihan total dari sarang NARKOTIKA,PUNGLI,JUAL-BELI KAMAR TAHANAN, PENGGUNAAN HP ADANYA PERLAKUAN KHUSUS BAGI TAHANAN YANG MEMBAYAR KEPADA OKNUM di RUTAN KELAS 1 TANJUNG GUSTA MEDAN.
(SMH)