Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
18 Agustus 2026 | Dibaca: 56 Kali
UNTUK BERITINDAKAN CEPAT DAN MEMBERIKAN SANKSI TEGAS TERHADAP OKNUM RUTAN YANG TERLIBAT
SHANDY HUTAPEA.SH SALAH SATU AKTIVIS SUMATERA UTARA YANG MENJABAT SEBAGAI DIR L-KPK DI PROVINSI SUMUT MENDESAK DIRJEN PAS DAN KANWIL MENKUMHAM/KEMENIMIPAS SUMUT

Foto shandy Hutapea.SH DIR L-KPK PROV SUMUT

SHANDY HUTAPEA.SH SALAH SATU AKTIVIS SUMATERA UTARA DAN MENJABAT SEBAGAI DIR L-KPK DI PROVINSI SUMUT MENDESAK DIRJEN PAS DAN KANWIL MENKUMHAM/KEMENIMIPAS UNTUK BERITINDAKAN CEPAT DAN MEMBERI SANKSI TEGAS TERHADAP OKNUM KARUTAN TANJUNG GUSTA MEDAN JIKA TERBUKTI BERSALAH.

INTELMEDIA.CO SUMUT-MEDAN Selasa 18/08/2026 Shandy Hutapea.SH salah satu aktivis di sumatera Utara akhirnya buka suara atas ada pemberitaan yang beredar di media sosial Terkait RUTAN KELAS 1 TANJUNG GUSTA MEDAN yang diduga adanya keterlibatan KARUTAN TANJUNG GUSTA MEDAN dan Pegawai RUTAN dalam hal Peredaran narkoba di dalam rutan yang begitu bebas keluar masuknya barang haram tersebut dengan mudah,hal ini sangat miris dimana Rumah Tahanan (Rutan) itu sebagai tempat untuk buat para pelaku kejahatan mendapatkan pembinaan agar menjadi lebih baik dan menebus semua kesalahan yang pernah mereka lakukan yang melanggar hukum. Ada pun beredarnya vidio di media sosial mau pun beritaan terkait RUTAN TANJUNG GUSTA MEDAN ini adalah suatu pukulan keras yang mencoreng nama baik institusi Lembaga Pemerintahan ini dan buruknya sistem hukum yang ada di Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini.

Dalam hal ini Shandy Hutapea.SH meminta kepada PRESIDEN PRABOWO sekaligus Ditjen PAS Bapak Bambang Widodo dan KANWIL MENKUMHAM/KEMENIMIPAS PROVINSI SUMATERA UTARA BAPAK Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum. sekaligus Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait untuk bertindak cepat tegas dan berani dalam mengungkap permasalahan ini.

"Saya meminta kepada Ditjen PAS Bapak Bambang Widodo dan Bapak Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum. sebagai KANWIL MENKUMHAM/KEMENIMIPAS SUMUT mau pun kepada Bapak Kapolda Sumut Sekaligus untuk Aparat Penegak Hukum(APH) yang terkait untuk bertindak tegas bila hal dalam pemberitaan tersebut benar adanya sesuai fakta dan lakukan pengecekan mau pun test urine kepada tahanan mau pun pegawai RUTAN TANJUNG GUSTA kalau menurut saya hal ini di lakukan banyak yang tersandung Pasal Narkotika dan Positif menggunakan NARKOTIKA."cetus Shandy kepada wartawan intelmedia.co saat di wawancarai di kantornya "Untuk Ditjen Pas dan KANWIL MENKUMHAM/KEMENIMIPAS harus berpedoman dengan UU NO.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan - mengatur seluruh sistem pembinaan, pelayanan, pengamanan, dan hak warga binaan di Rutan, Lapas, LPKA.Intinya: UU No.22 Tahun2022 tidak hanya mengatur tahanan, tapi juga mengikat petugas & pengunjung - semua perlakuan diskriminatif, pungli, jual beli kamar, tidak adanya fasilitas khusus bagi tahanan,membawa HP/narkoba dan di mata hukum semua tahanan sama kedudukannya jadi jika hal itu terjadi adalah pelanggaran berat yang bisa berujung penjara dan pemecatan. Jadi jika benar adanya pemberitaan yang beredar di vidio tersebut untuk oknum yang terlibat dalam permasalahan ini harus di tindak tegas sesuai UUD yang berlaku,karena dari beberapa vidio yang beredar jelas terlihat jelas peredaran narkoba di dalam rutan, Penggunaan Hp dan jual beli kamar tahanan hal ini sudah jelas melanggar ketentuan yang sudah di atur dalam UUD bagi oknum yang terlibat dapat di berikan sanksi Pemecatan,karena sudah jelas jika kita mau berkunjung ke RUTAN TANJUNG GUSTA ada beberapa pemeriksaan yang kita lalui di beberapa pintu tapi kenapa barang Haram tersebut (SABU) ini bisa bebas masuk dan beredar di dalamnya jadi patut di duga hal ini emang adanya keterlibatan pegawai/petugas Rutan Tanjung Gusta Medan." Tambahan dari Shandy kepada wartawan intelmedia.co dengan nada tegas

Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, ruang klarifikasi terbuka lebar bagi yang terseret maupun pihak manajemen RUTAN TANJUNG GUSTA MEDAN untuk membantah tuduhan serius ini. Namun satu yang pasti, publik tidak butuh sekadar bantahan di atas kertas, melainkan pembuktian dan pembersihan total dari sarang NARKOTIKA,PUNGLI,JUAL-BELI KAMAR TAHANAN, PENGGUNAAN HP ADANYA PERLAKUAN KHUSUS BAGI TAHANAN YANG MEMBAYAR KEPADA OKNUM di RUTAN KELAS 1 TANJUNG GUSTA MEDAN. (SMH)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co