INTELMEDIA.CO KABUPATEN BEKASI - Pungutan Liar alias (Pungli) buat resah walimurid Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Kedungwaringin yang beralamat di kampung Kedung Gede Rt 015/ 05 Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi. pasalnya, "pungutan tersebut sangat tidak logika dan berdalih buat beli sapu."
Dikatakan Doyok Sniper salah satu Walimurid kelas VII kepada INTELMEDIA.CO, Minggu (12/08/18) "pungutan tersebut gak jelas, masa buat beli sapu sampe di pungut 25 Ribu per Siswa/i "kami selaku Walimurid tidak diberikan penjelasan secara rinci, baik dari pihak sekolah maupun Komite Sekolah.
Kepala Sokolah SMPN 1 Kedungwaringin, Ilyas Saat dikonfirmasi INTELMEDIA.CO Senin (13/08/18) diruang kerjanya, dengan nada keras Kepsek memanggil semua guru yang kebetulan sebagian besar ada diruang kepala sekolah, "saya minta penjelasan guru kesiswaan agar dapat memberikan jawaban Konfirmasi awak Media INTELMEDIA.CO dan DJAPOS.COM. Abdul Basyit guru kesiswaan mewakili kepala sekolah mengatakan dan mengakui adanya pungutan tersebut, bahkan dikatakannya, pungutan tersebut buat biaya pengecetan Sekolah, Perawatan Taman dan Acara Hut 17 Agustus, bukan hanya kelas VII Bahkan seluruh Siswa yang berjumlah kurang lebih 1600, dipukul rata tanpa terkecuali, Paparnya.
Kepala Bidang Pendidikan SMP Kabupaten Bekasi Kusumah Ridwan saat kunjungan sekolah SMPN 1 Kedungwaringin mengatakan kepada INTELMEDIA.CO dan DJAPOS.COM "adanya pungutan itu tidak dibenarkan, kalo yang dimaksud sumbangan itu diperbolehkan, karena orang menyumbang secara sukarela, tapi kalo harus di patok itu tidak dibenarkan, karena itu sama saja pungli" terang Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dengan nada singkat.
Dilain tempat Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi, Anwar Soleh menyayangkan atas pungutan tersebut, sedangkan biaya oprasional dan kegiatan Sekolah Negeri sudah di biayai oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Dalam hal ini dikucurkan melalui Dana Bantuan Oprasional Sekolah, yang diketahui oleh masyarakat dengan Sebutan Dana BOS.
Lembaga KPK minta Bupati Bekasi melalui Dinas Pendidikan agar memberikan Teguran dan Sangsi kepada Kepala Sekolah SMPN 1Kedungwaringin, agar kedepannya tidak ada lagi yang namanya Pungutan pungutan yang memberatkan walimurid dalam hal ini masyarakat.
Kita akan sikapi dengan serius dan segera melayangkan surat kepada Bupati Bekasi, Ketua DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan, terang Anwar. (Red)
INTELMEDIA.CO BIRO KABUPATEN BEKASI