Susy Widiyasari Kades Karangmukti Kec. Karang Bahagia
INTEL MEDIA.CO, KABUPATEN BEKASI – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi KPK Kabupaten Bekasi segera layangkan surat kepada kepala Desa Karangmukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi atas dugaan terjadinya penyelewengan anggaran APBN dan ADD Tahun 2016.
Susy Widiyasari Kades Pejabat Sementara, dalam pengawasan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Kabupaten Bekasi, dikatakan Ketua Lembaga KPK kabupaten Bekasi Anwar Soleh kepada INTEL MEDIA.CO, Selasa 08/8, berdasarkan Informasi dari beberapa narasumber, baik dari masyarakat maupun hasil Tim Investigasi Lembaga KPK, Kepala Desa atau Pejabat Sementara dan Sekretaris Desa diduga melakukan penyalah gunaan anggaran Dana Desa APBD dan APBN Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Surat peringatan/ Somasi Kepada Kepala Desa Karangmukti akan kita sampaikan kepada Bupati Bekasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Bekasi dan Inspektorat, agar segera mengkaji ulang atas LKPPD Desa Karangmukti.
Kepala Desa Karangmukti Susy Widiyasari Kades Pejabat Sementara, mengakui ketidak stabilan pemerintahan Desa Karangmukti pasca pemberhentian Kepala Desa Ilih Suryana/ Lurah hormat, bahwa dirinya diangkat dan ditunjuk langsung oleh Bupati Bekasi dr.Neneng Hasanah Yasin dan mengabil alih Pimpinan serta kebijakan atas nama pemerintahan Desa Karangmukti.
Diruang kerjanya Senin (31/7) Susi banyak memaparkan tetantang kesemrawutan dan ketidak stabilan, baik secara Administrasi maupun secara Struktural, diantaranya Pertanggung Jawaban Pengunaan Anggaran yang tidak singkron dan kendaraan oprasional mobil desa yang tidak kunjung selesai.
Masih kata Susy, sangat berat amanah ini yang diberikan kepada saya, namun saya yakin dan berusaha keras demi atas nama Pemerintahan Desa Karangmukti agar jauh lebih baik dari sebelumnya, walau jabatan sementara namun banyak hal yang telah kami perbuat agar lebih tertata dan lebih baik, terangnya.
Sementara Anwar Soleh meminta Kepada Bupati Bekasi melalui DPMPPD dan Inspektorat agar lebih slektif dan teliti dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut, tidak menutup kemungkinan Kepala Desa, DPMPPD dan Inspektorat kong kalikong dalam melakukan pemeriksaan, yangmana sampai saat ini belum pernah ada satupun kepala desa yang secara terbuka atau terang terangan kepada Media Sosial atau kepada masyarakat yang bernai terbuka soal penggunaan Anggaran APBN atapun APBD.
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) sangat terbuka secara umum dan mengajak semua masyarakat dalam melakukan pengawasan anggaran, sesui dengan Visi dan Misi, “Mendidik Seluruh Masyarakat Agar Mengerti, Tujuan Program Pemerintah dan Mengajari Masyarakat Serta Menuntun Masyarakat Agar Mau Peduli, dan Ikut Bersama Dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah baik Pusat Maupun Daerah” tegas Anwar.
Reporter ; Dadi S