Terima Masukan dari Ulama, Jokowi Perpres Ijin Miras Resmi Dinyatakan Cabut
Foto : Presiden Indonesia
Nasional ~ INTEL MEDIA BIMA ~ Presiden Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan bahwa mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan investasi baru minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sebuah video pendek yang diunggahnya di akun media sosial, Senin 02 Maret 2021, setelah mendengar berbagai masukan dari para ulama dan penolakan dari sejumlah daerah.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdhatul Ulama, NU, Muhammadiyah, dan Ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur terkait investasi industri minuman keras (miras). Perpres itu pun mendapat pro dan kontra di masyarakat Indonesia.
Salah satunya datang dari Aceh. Ikatan Muslim Aceh Meudaulat (IMAM) mewakili rakyat Aceh telah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa rakyat Aceh menolak legalitas miras tanpa tawar menawar.
Karena mendapat banyak penolakan, menyebabkan pro dan kontra di tengah masyarakat, ulama dan ormas-ormas Islam pun angkat bicara dan memberi masukan kepada Presiden. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga tokoh lintas agama.
Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Jokowi mengumumkan bahwa Perpres terkait industri dan investasi miras itu dicabut secara resmi.