Intelmedia.co Dewan pimpinan pusat organisasi Peo Gibran sudah terbentuk dan saat ini sedang mempersiapkan deklarasi sambil menunggu terbitnya...
Intelmedia.co Jumat 21/3/2025 banyak Isyu miring tentang pendidikan Firdaus oiwobo yang berseliweran di media sosial,namun setelah team media...
Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
01 Februari 2020 | Dibaca: 1616 Kali
CAMAT DAN SEKCAM TERKENA OTT
TERKAIT OTT CAMAT DAN SEKCAM BABALAN TERANCAM AKAN DI PECAT DAN MENJALANKAN HUKUMAN

Intelmedia.co Sumut- Kabupaten Langkat Sabtu,01/02/2020 Pemerintah Kabupaten Langkat akan memberhentikan sementara dua ASN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan unit 4 Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terhadap Camat Babalan, Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Rosmawati, pada Rabu 29 Januari 2020 kemarin.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Langkat, Romarlan Harahap melalui telepon selulernya mengatakan, Pemkab Langkat belum melakukan pergantian terhadap Camat dan Sekcam Babalan.

"Karena Pemkab Langkat belum menerima berkas penetapan tersangka dari pihak Polda Sumut," kata Romarlan, Jumat 31 Januari 2020

Namun lanjutnya, sesuai prosedur dan ketentuan Pasal 88 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 276 Huruf c dan Pasal 280 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana Apabila kita (Pemkab Langkat) menerima berkas tersangka mereka, maka kita akan berhentikan sementara sesuai aturan yang mengikat ASN," ujarnya Dia menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat "Melihat nanti.

Kalau sudah inkrah tidak hanya diberhentikan sementara. Kita akan berhentikan tetap (pecat)," jelas Romarlan. Dia menambahkan hal itu berdasarkan Pasal 87 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, petugas kepolisian yang mengenakan rompi bertulis Ditreskrimsus mendatangi kantor Camat Babalan dan langsung menutup pintu masuk kantor tersebut. Di dalam kantor yang terletak di Jalan Arnan Gang Datuk, Kelurahan Pelawi Utara, tersebut polisi mengamankan Camat Yafizham Parinduri dan Sekretarisnya, Rosmawati. Selain membawa keduanya, polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp 5 juta di dalam amplop bertuliskan PT Mandiri. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, setelah penyidik mengamankan dan memeriksa mereka, penyidik pun menetapkan mereka berdua sebagai tersangka kasus pungli pengurusan SIMB.

Intelmedia.co SUMUT-KABUPATEN LANGKAT (SMH)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co