TERKAIT SURAT VAKSIN BODONG KETUA L-KPK KAB ASAHAN MEMINTA PIHAK KEPOLISIAN POLRES KAB.ASAHAN SEGERA BERTINDAK TEGAS KEPADA PELAKU DUGAAN PEMALSUAN SURAT VAKSIN BODONG
Intelmedia.co.id- Kabupaten Asahan-Sumut - Baru-baru ini ada seseorang oknum kepala dusun (Kadus) VII di desa sei paham kecamatan sei kepayang, kabupaten asahan di duga menjadi calo vaksin bodong alias palsu dengan mematok biaya sekitar Rp 200.000 tanpa di lakukan penyuntikan vaksin. Rabu (6/7/2022)
Hal ini di katakan oleh korban yang berinisial ES Awalnya hendak bepergian ke luar kota pada beberapa bulan yang lalu, namun dengan kebutuhan mendesak ada oknum kepala dusun (Kadus) menawarkan dengan mematok harga sekitar Rp 200.000 kepadanya dengan menggirimkan Nomor Induk (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka surat vaksin bisa keluar tanpa adanya penyuntikan.
“Awalnya aku mau berangkat ke luar kota, syaratnya kan harus vaksin dulu, tiba-tiba ada oknum kepala dusun yg menawarkan dan mematokkan harga kepada ku sekitar Rp 200.000, katanya kirim NIK KTP saja tak pala di suntik vaksin,” ujarnya melalui telepon seluler kepada intelmedia.co.id. Mendengar informasi yang beredar di masyarakat, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Asahan yang di pemimpin oleh Agus mengerahkan anggotanya untuk menganalisa dan melakukan investigasi, ternyata banyak kejanggalan yang di duga di lakukan Kepala Dusun VII tersebut dengan melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen yakni Surat Vaksin Palsu.
Agus juga mengatakan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh oknum kepala dusun VII yang berinisial SKR tersebut tidak patuh di contoh masyarakat sei paham sehingga harus ada efek jera bagi pelaku maka dari itu Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Asahan agar segera memeriksa, menyelidiki dan menangkap pelaku karena di nilai melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.
“Kami Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Asahan meminta kepada bapak kapolres asahan agar segera memeriksa,menyelidiki dan bila perlu tangkap oknum kepala dusun tujuh sei paham Asahan karena patut di duga melakukan pemalsuan surat vaksin, perbuatan yang dilakukannya tidak mencerminkan contoh yang baik dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 263 dan pasal 266,” tegas Agus.
Intelmedia.co.id Kab.Asahan-Sumut (SMH/khr)