Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
25 Oktober 2023 | Dibaca: 1032 Kali
TIDAK TERIMA KLIENNYA DI FONIS 1,6 TAHUN DARI ANCAMAN HUKUMAN 12 TAHUN PENJARA”FIRDAUS OIWOBO LAPOR BALIK TERKAIT MOBIL ALPARD SELEBGRAM CLARA SHINTA

Dr(C)Muhamad Firdaus oiwobo SH MH CFLS CLA LCA

Intelmedia.co- JAKARTA ,Kuasa hukum debt collector, Dr(C) Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH CFLS CLA LCA melaporkan balik kubu selebgram Clara Shinta ke Polda Metro Jaya atas  dugaan sumpah palsu dan pemalsuan dokumen dalam persidangan.

“Kami melaporkan saudara Dona Maradona dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya pukul 13.00, atas dugaan sumpah palsu, persekongkolan jahat dan pemalsuan dokumen terkait mobil Alpard yang di klaim selebgram Clara shinta,” ujar Firdauskepada awak media,Rabu (25/10/2023).

Menurutnya ada beberapa orang di pihak Clara yang turut dilaporkan. Dirinya menuding ada intervensi, persekongkolan dan niat jahat dalam sidang kasus debt collector versus Clara Shinta.

Dikatakan Firdaus, dalam persidangan Clara Shinta tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKBkendaraan mewah yang sempat viral karena ditarik debt collector.

“Secara eksplisit dia tidak tahu mobil ini punya siapa, Clara tidak bisa menunjukkan dia pemilik mobil,” bebernya.

Firdaus menyatakan bahwa hakim hanya berasumsi dari video Clara menangis dan memohon agar mobilnya tidak dibawa.

“Menurut klien kami, kalau ini mobil kamu mana buktinya. Di Undang-undang Lalu Lintas bukti kepemilikan mobil itu STNK atau BPKB,” imbuhnya.

Karena tidak ada nama Clara tertera dalam BPKBFirdaus pun menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu pemeriksaan dokumen di Polda Metro Jaya.

Diketahui, sempat viral beredar video penarikan mobil di apartmen cara Grande tempat tinggal Clara Shinta pada Februari 2023 lalu. Viralnya video tersebut karena ada debt collector yang menarik mobil Clara sambil berani memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang sedang berusaha melakukan mediasi,akhirnya tak ayal lagi para debtCOLLECtor dilaporkan oleh Clara Shinta di Polda metro Jaya, hingga terjadi persidangan sengit yang memutuskan para debtCOLLECtor dihukum penjara selama 1,6 Tahun,namun pengacara debtCOLLECtor bernama Muhamad Firdaus oiwobo ngotot dan tidak terima kliennya di hukum 1,6 tahun dari ancaman hukuman 12 tahun penjara,Firdaus mengatakan. Kepada awak media bahwa kliennya harus di bebaskan karena semua proses persidangan syarat dengan persekongkolan jahat dan sumpah palsu serta pemalsuan dokumen,menurutnya semua data dan bukti selama persidangan bergulir di simpan dan dijadikan bukti laporan balik nya ke Polda metro Jaya.

"saya laporkan mereka untuk membuktikan bahwa proses peradilan ini syarat dengan persekongkolan jahat,sumpah palsu dan pemalsuan dokumen,maka oleh karena itu saya akan buktikan peristiwa hukum ini di pengadilan yang berbeda dan dengan pasal yang berbeda pula tentunya.

karna saya melihat banyak kejanggalan yang terjadi sejak awal proses laporan  clarashinta di Polda metro Jaya hingga proses persidangan di pengadilan negri Jakarta selatan. 
alhamdulillah hari ini saya sudah melaporkan doan Maradona dan kawan kawan dengan dugaan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di atas sumpah dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokume,jadi kita ikuti saja perkembangan laporan saya,Insya Allah clarashintapun akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Firdaus .

sementara itu awak media sempat mempertanyakan proses persidangan kepada keluarga debtCOLLECtor yang berinisial R terkait kelanjutan proses persidangan,R mengatakan kepada awak media bahwa keluarga nya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding hingga minggu depan" kami sedang fikir fikir untuk melanjutkan proses ini ke tingkat banding,karena kami merasa bersyukur sekali adik kami hanya di fonis 1,6 tahun,padahal ancaman hukumannya  12 tahun penjara terkait pelanggaran pasal 365 KuHP dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

kami sangat berterima kasih atas kegigihan team pak Firdaus sebagai kuasa hukum dari adik kami ini,kami akui pak Firdaus sangat solid dan profesional mendampingi adik kami selama proses persidangan,intinya Kami puas atas kerja pak Firdaus,semoga beliau di lindungi oleh ALLAH SWT,amin," pungkasnya mengakhiri(red#syh)

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co