Intelmedia.co.(Rokan Hilir)-Dua pria diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako.
Kedua tersangka yakni, MS alias Bobi (42) Dusun Antara RT 002 RW 007 Kepenghuluan Bangko Sempurna dan J alias Udin Bakso (44) warga jalan Lintas Riau - Sumut Dusun Wonosari Km 9 Rt 003 Rw 001 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.
Informasi yang diperoleh Intelmedia.co Jumat 8/9 dari Mapolres Rokan Hilir menyebutkan bahwa kedua pengedar ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas keduanya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan bahwa kedua tersangka ini dibekuk di jalan Lintas Riau - Sumut Dusun Wonosari Km 9 RT 003 RW 001 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako, tepatnya di rumah Udin Bakso pada Kamis 7/9 sekira pukul 14.30 Wib.
Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka MS alias Bobi Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor merek Honda Beat warna Merah BM 6465 WR, 1 Bungkus pelastik Warna Hijau yang berisikan dompet motif batik yg didalamnya terdapat 1 buah kelengkapan alat hisap / bong, 1 buah sendok pipet, 1 buah kertas penjepit plastik shabu sabu, 6 buah plastik bening ukuran besar untuk membungkus sabu sabu, 4 buah plastik bening ukuran kecil untuk pembungkus sabu sabu, 2 buah plastik klip merah, 1 buah amplop merk by air mail berisikan 8 paket ukuran kecil sabu sabu siap edar, 1 buah plastik klip lish merah besar yang didalamnya berisikan 7 paket sabu sabu ukuran sedang siap edar dan 1 buah skop terbuat dari kertas.
Kemudian dari tersangka Udin Bakso Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang hasil penjualan shabu sabu senilai Rp. 150.000,-, 1 buah alat hisap sabu sabu / bong, 4 buah plastik bening pembungkus sabu sabu dan 2 buah plastik bening lish merah untuk pembungkus sabu sabu.
Dijelaskan Chery, terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkoba ini bermula pada hari Kamis 7/9 Personil Polsek Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa ada salah seorang yang bernama J alias Udin Bakso sering melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu-shabu di jalan Lintas Riau - Sumut Dusun Wonosari km 9 RT 003 RW 001 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.
Mendapatkan Informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako Aipda Romi melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP Maitertika SH,MH. Selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan anggota polsek Bangko Pusako untuk melakukan serangkaian penyelidikan diseputaran alamat yang dimaksud. Dan pada pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Mengetahui keberadaan Udin Bakso di dalam rumahnya, kemudian personil Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang mengaku bernama J alias Udin Bakso, dan dari rumah bagian dapur ditemukan sejumlah barang bukti.
Pada saat pemeriksaan terhadap Udin Bakso tiba-tiba datang seorang pria yang belakangan diketahui berinisial MS alias Bobi. Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Bobi ditemukan juga barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Bangko Pusako guna proses hukum selanjutnya. (Dirman)