DPRD ,BUPATI CIANJUR DI MINTA TEGAS TERHADAP PT YANG BERGERAK TIDAK SESUSA PERATURAN DAN PERUNDANG U
Viral peroyek pemeritah tidak mengikuti Sop yang diterapkan:Pemkab Cianjur diminta Untuk menindak tegas demi keselamatan peekerja
Cianjur intelmedia.co
tim awak intelmedia.co masyarakat meminta pemeritah daerah DPRD kabupanten Cianjur,Menindak tegas PT muara jati /kontraktor yang melaksankan pembangunan pagar beton pembatas istana persiden cipanas kabupaten cianjur jawa barat .yang di duga melanggar setandar oprasional (SOP) yang sudah diterapkan oleh pemerintah pusat.
itelmedia.co,lagi-lagi terima aduan warga masyarakat terkait adanya dugaan proyek pemeritah yang diduga melanggar standar oprasional(sop),padahal proyek tersebut mutlak proyek pemeritah yang seharusnya ada terpasang papan informasi secara terbuka agar bisa diketahui oleh warga masyarakat ,bahkan terlihat/diketahui oleh masyarakat umumnya para pekerja tukang/tembok berada di atas tebing dengan ketinggian 10,m2 dari permukaan tanah,yang seharusanya mengunakan pijakan besi esteger sebagai pijakan saat bekerja di atas,namun ini hanya mengunakan beberapa batang bambu kering,yang tentu saja bisa membahayakan bagi keselamatan pekerja itu sendiri.selain dari itu pekerja juga tidak diberikan alat pelindung tubuh yang lengkap seperti sepatu boot,helm,rompi dan kelengkapan alat keselamatan lainya.selain itu pengerjaan nya sendiri terkadang di laksanakan sampai larut malam,padahal mutlak pekerjaan tebing pembatas istana tersebut berdampingan dengan perkampungan warga masyarkat
Rabu 13/10/21/tim intelmedia.co berikut tim investigasi lembaga komunitas pengawas korupsi(kpk) kab.cianjur.mendatangi lokasi proyek tersebut untuk melakukan konfirmasi terhadap penanggung jawab atas pelaksanaan proyek pagar beton tersebut.sesampainya di lokasi tim awak media langsung di pertemukan dengan pelaksana dan wakil pelaksana(Rizal dan Tri )yang mengaku dirinya sebagai kepala pelaksana dan wakil pelaksana yang sekaligus mewakili pimpinan PT Mutiara Jati kontraktor yang berdomisili di kabupaten Cirebon jawa barat.disaat di wawancarai oleh awak media terlihat pada awalnya tidak merespon dengan baik setiap pertanyaan yang kami ajukan.tidak lama kemudian kepala pelaksana Rizal dan Tri sebagai wakil pelaksa menjawab"maaf pak kami tidak tau,karna kami berdua disini hanya mewakili pimpinan PT mutiara jati yang di pipin langsung oleh pak Diki. setau kami,semua peralatan untuk keselamatan kerja sudah kami siapkan dari sebelumnya baik sepatu boot dan lainya.Namun disini para pekerja tidak semuanya mematuhi/memakaimya kelengkapan alat keselamatan dengan alasan ribet."jawab Tri dan Rizal pada awak media sewaktu di jumpai di lokasi proyek tersebut.
"mohon maaf pak sebelumnya terkait dengan papan informasi anggaran dana apa dengan nilai berapa kalau boleh saya tau dan di pasang di sebelah mana ya pak ? ucap tim media terus ini kan proyek pemerintah/istana presiden pak,ko semen nya,semen jawa begitu pak?"tanya awak media.
"aduh mohon maap pak kami disini sebagai pelaksana di lapangan kurang begitu paham lebih baik bapak tanya langsung saja sama pimpinan PT kami biar saya hubungi melalui kontak tlp nya pak".jawab pelaksana pada awak media.tim langsung kofirmasi pada direktur PT mutiara jati sebut saja diki terkait dugaan beberapa pelanggaran standar keamanan oprasional,"maap jika bapak mau tanyakan atau ingin melihat papan informasi silahkan saja bapak datang kegudang ,ada ko dari awal pembangunan juga,hanya kami simpan di gudang,terkait alat keselamatan perkerja juga kami sudah siapkan lengkap dari sebelum pengerjaan proyek di laksakan ?".jawab diki". "kenapa papan informasi nya ko hanya di simpan di gudang pak? seharusnya di pasang di lokasi biar masyarkat pada umum nya bisa tau klw pengerjaan itu
mengunakan dana apa?dengan nilai berapa?lalu yang mengerjakan PT/
CV apa?".tegas tim media.
"malklum aja lah pak soalnya para perkerja di lokasi nya pada susah di atur pak".terangnya diki pada tim intelmedia.co
kami dari media punya hak untuk tau dan melakukan kontrol kepada pelaksanaan agaran Negara dan sudah mutlak di atur oleh pemeritah pusat sesuai UU nomor 8 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik .Tegas awak media
Red: pdn