Intelmedia.co pendaftaran seleksi ketua pemberantasan korupsi  atau kpk sudah di mulai, dan beberapa calon telah mendaftarkan diri...
Intelmedia.co Gambar inilah alasan mengapa H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH memulai karirnya di organisasi,  H MUHAMAD FIRDAUS OIWOBO SH MH...
Intelmedia.co Pasangan serasi dari calon anggota legislatif bernama Muhamad Firdaus Oiwobo SH MH dan Diana Rossidah Spd MPd sedang berlomba meraih...
09 September 2022 | Dibaca: 1176 Kali
Warga Sukawangi akan Polisikan Oknum Desa dan Camat Yang Sudah Terbitkan akta Tanah lahan perhutani
Warga Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur di Kejutkan atas Terbitnya akta jual beli atas Sebidang Tanah Perhutani :Kepala Desa Berpura Pura Tidak tau ?

Waga desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur di kejutkan dengan adanya  akta jual beli atas sebidang tanah darat milik Negara bahkan akta jual beli tersebut di lampirin  dengan Surat keterangan tidak Sengketa dan juga Surat keterangan Riwayat Tanah yang dimana Surat keterangan tidak sengketa dan keterangan Riwayat Tanah tidak di  bubuhi Cap kepala Desa  Sewaktu diserah oleh sumber kepada tim ilemedia.co 

Setelah melihat dan membaca akta jual Beli tanah tersebut langsung mengunjungi dinas perum perhutani Kabupaten bogor dan juga  menemui LMDH  Desa Sukawangi diterang kan oleh perum perutani dan juga LMDH  atas Sebidang Tanah yang saat ini di Kuasai oleh Sdr.aripin itu mutlak tanah Milik  Negara atau Tanah perhutani,Menurut Keterangan dari para sumber yang ditemui intelmedia.co

 diterangkan oleh para sumber dan pengembang dilokasi bahwa akta tersebut diduga di keluarkan dan di terangkan oleh salah  satu oknum Mador Desa Sukawangi yang yang berenisial (A) ,Warga desa Sukamahi  Bekerja Sama Dengan media dan Lembaga Komunitas pengawas Korupsi (KPK ) Meminta Pihak yang berwajib baik kabupaten atau provinsi untuk  Segera memberikan tindakan tegas Kepada oknum kepala yang  sudah Menerbitkan Surat Keterangan tidak Sengketa dan keterangan Riwayat Tanah Untuk Tanah Negara yang di lindungi perum perhutati bahkan diakui  oleh lepala Desa sukawangi Sebelm Sdr. aripin meng Menguasi atas Tanah terebut disitu ada Dugan Perusakan Kebun kopi milik warga Bahkan pemilik kebon kopi yang Merasa di rugikan sempat medatangi kantor Desa Sukawangi dan langsung Menemui kepala Desa Meminta dibantu agar mendalatkan ke adilan  jelang Beberpa hari setelah pemilik kebon kopi datang ke Desa kepala desa pun langsung mengunjungi ke Lokasi lahan yang di adukan oleh pemilik kebon kopi Namun Sampai saat ini kepala Desa Sukawangi tidak bisa menghentikan Kegiatan yang saat ini lagi dilaksakan oleh  Sdr.aripin malah  kepala Desa/ kades Menyampaikan ke Awak media setelah sya cek ternyata bnyak sekali Bangunan yang berdiri di atas tanah milik Negara Bahkan yang Membangun disitu diduga  ada oknum polisi dan pengacara  dan beberpa oknum  pengusaha,Ungkany Kades ,Padahal Mutlak Bahkan dilindungi oleh Undang -Undang  Kepala desa itu pimpinan  Tertinggi di kepemerintahan Desa Namung Diduga tidak ad upaya Hukum dan  upaya upaya lainya Contohny Kepala Desa  Melayangkan surat aduan baik kepada Camat. Bupati  Gubernur dan kepengak Hukum lainya, kepala Desa diduga Hanya memberikan Harapan tidak pasti dengan bahasa Nati saya  panggil semua Namun bahasa Tersebut sampai pada saat ini Tidak Realisasi ,Ungkap Warga yang belum mau di sebut Namanya 

Bahkan kepala desa Suakawangi  sendiri malah Beralasan Tidak tau di wilayah desa nya  banyak Bangunan yang diduga liar yang berdiri di atas lahan perhutani  Bahkan dinilai oleh  Wargmasyarkat Sangat tidak mungkin kepala Desa  tidak tau karna para pembangun di lokasi perhutani itu Hektaran dan itu Sudah berdiri lebih dari  satu Tahun ,Bahkan kepala desa Sendiri mau menuju kota Lawat ke lokasi Tersebut 
padahal Direktorat jendaral tata ruang Berikut kementrian Agararia dan badan pernahan Nasional jumaat 9 september 2022 Sewaktu di wawancarai di  Ruangan kerjanya dirinya Menerangkan tidak ada pengajual alih Fungsi Lahan perutani di wilayah kabupaten bogor 

perhutani kelompok pangku KPH bogor Mengaku Selama Lima tahun terakhir Tidak pernah Menerima pengajuan alih fungsi lahan di Kawasan Kecamatan sukamakmur Kabupaten bogor Jawa Barat kepala Urusan Hukum Agararia Perum perhutani KPH Bogor Yayat Sudrajat Menjelaskan ,pihaknya tidak pernah mendapatkan pengajuan alih fungsi dengan cara Ruislah atau tukar guling baik dari perushaan maupun dari perorangan 

kami tegaskan Selama ini 5 tahun terakhir ini kita belum pernah Memproses permintaan ruislah atau tukar guling atas sebidang tanah yang masuk pada kawasan KPH kami untuk dijakikan area  Komersil baik swasta maupun vila atau rumh lainya dari pemerintah atau pun dari perorangan 

Meski demikian pihaknya Sempat menerima permohonanan pengajuan alih fungsi lahan Namun Sebatas untuk pinjam pakai  pertanian bukan Untuk dibangun Rumh Rumh ,dan saya pun Menyapkan Silahkan kalau mau pinjem pake tanah Negara untuk bercocok tanam dalam waktu selama lima tahun ,

bahkan saya sudah Menjelaskan bahwa barang siapa dengan Sengaja mengerjakan dan atau mengunakan atau menduduki kawasan hutan perhutani secara tidak sah di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Sebanyak 5000.000.000.00( lima miliar rupiah, barang siapa 
dengan sengaja mengerjakan dan atau mengunakan dan menduduki kawasan lahan perhutani secara tidak Sah Selanjutnya akan  kena Pasal 78 ayat 6 Pasal 50 ayat 3 Huruf G Undang -Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang kehutanan ,Ungkapny pada awak media 

Bahkan terdengr berepa bahasa dari warga meminta bantuan hukum pada LBH lembaga KPK  untuk mendatangi kantor polda jawa barat berikut polres Bogor TEGAS  Warga 

PENULIS :Adam ZS
RED : PDN ARI .S

Alamat Redaksi
Jalan A. Damyati No.45, Kota Tangerang
Telp +6221 573729908
Email : info@intelmedia.co