Warga Sukawangi akan Polisikan Oknum Desa dan Camat Yang Sudah Terbitkan akta Tanah lahan perhutani
Warga Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur di Kejutkan atas Terbitnya akta jual beli atas Sebidang Tanah Perhutani :Kepala Desa Berpura Pura Tidak tau ?
Waga desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur di kejutkan dengan adanya akta jual beli atas sebidang tanah darat milik Negara bahkan akta jual beli tersebut di lampirin dengan Surat keterangan tidak Sengketa dan juga Surat keterangan Riwayat Tanah yang dimana Surat keterangan tidak sengketa dan keterangan Riwayat Tanah tidak di bubuhi Cap kepala Desa Sewaktu diserah oleh sumber kepada tim ilemedia.co
Setelah melihat dan membaca akta jual Beli tanah tersebut langsung mengunjungi dinas perum perhutani Kabupaten bogor dan juga menemui LMDH Desa Sukawangi diterang kan oleh perum perutani dan juga LMDH atas Sebidang Tanah yang saat ini di Kuasai oleh Sdr.aripin itu mutlak tanah Milik Negara atau Tanah perhutani,Menurut Keterangan dari para sumber yang ditemui intelmedia.co
diterangkan oleh para sumber dan pengembang dilokasi bahwa akta tersebut diduga di keluarkan dan di terangkan oleh salah satu oknum Mador Desa Sukawangi yang yang berenisial (A) ,Warga desa Sukamahi Bekerja Sama Dengan media dan Lembaga Komunitas pengawas Korupsi (KPK ) Meminta Pihak yang berwajib baik kabupaten atau provinsi untuk Segera memberikan tindakan tegas Kepada oknum kepala yang sudah Menerbitkan Surat Keterangan tidak Sengketa dan keterangan Riwayat Tanah Untuk Tanah Negara yang di lindungi perum perhutati bahkan diakui oleh lepala Desa sukawangi Sebelm Sdr. aripin meng Menguasi atas Tanah terebut disitu ada Dugan Perusakan Kebun kopi milik warga Bahkan pemilik kebon kopi yang Merasa di rugikan sempat medatangi kantor Desa Sukawangi dan langsung Menemui kepala Desa Meminta dibantu agar mendalatkan ke adilan jelang Beberpa hari setelah pemilik kebon kopi datang ke Desa kepala desa pun langsung mengunjungi ke Lokasi lahan yang di adukan oleh pemilik kebon kopi Namun Sampai saat ini kepala Desa Sukawangi tidak bisa menghentikan Kegiatan yang saat ini lagi dilaksakan oleh Sdr.aripin malah kepala Desa/ kades Menyampaikan ke Awak media setelah sya cek ternyata bnyak sekali Bangunan yang berdiri di atas tanah milik Negara Bahkan yang Membangun disitu diduga ada oknum polisi dan pengacara dan beberpa oknum pengusaha,Ungkany Kades ,Padahal Mutlak Bahkan dilindungi oleh Undang -Undang Kepala desa itu pimpinan Tertinggi di kepemerintahan Desa Namung Diduga tidak ad upaya Hukum dan upaya upaya lainya Contohny Kepala Desa Melayangkan surat aduan baik kepada Camat. Bupati Gubernur dan kepengak Hukum lainya, kepala Desa diduga Hanya memberikan Harapan tidak pasti dengan bahasa Nati saya panggil semua Namun bahasa Tersebut sampai pada saat ini Tidak Realisasi ,Ungkap Warga yang belum mau di sebut Namanya
Bahkan kepala desa Suakawangi sendiri malah Beralasan Tidak tau di wilayah desa nya banyak Bangunan yang diduga liar yang berdiri di atas lahan perhutani Bahkan dinilai oleh Wargmasyarkat Sangat tidak mungkin kepala Desa tidak tau karna para pembangun di lokasi perhutani itu Hektaran dan itu Sudah berdiri lebih dari satu Tahun ,Bahkan kepala desa Sendiri mau menuju kota Lawat ke lokasi Tersebut
padahal Direktorat jendaral tata ruang Berikut kementrian Agararia dan badan pernahan Nasional jumaat 9 september 2022 Sewaktu di wawancarai di Ruangan kerjanya dirinya Menerangkan tidak ada pengajual alih Fungsi Lahan perutani di wilayah kabupaten bogor
perhutani kelompok pangku KPH bogor Mengaku Selama Lima tahun terakhir Tidak pernah Menerima pengajuan alih fungsi lahan di Kawasan Kecamatan sukamakmur Kabupaten bogor Jawa Barat kepala Urusan Hukum Agararia Perum perhutani KPH Bogor Yayat Sudrajat Menjelaskan ,pihaknya tidak pernah mendapatkan pengajuan alih fungsi dengan cara Ruislah atau tukar guling baik dari perushaan maupun dari perorangan
kami tegaskan Selama ini 5 tahun terakhir ini kita belum pernah Memproses permintaan ruislah atau tukar guling atas sebidang tanah yang masuk pada kawasan KPH kami untuk dijakikan area Komersil baik swasta maupun vila atau rumh lainya dari pemerintah atau pun dari perorangan
Meski demikian pihaknya Sempat menerima permohonanan pengajuan alih fungsi lahan Namun Sebatas untuk pinjam pakai pertanian bukan Untuk dibangun Rumh Rumh ,dan saya pun Menyapkan Silahkan kalau mau pinjem pake tanah Negara untuk bercocok tanam dalam waktu selama lima tahun ,
bahkan saya sudah Menjelaskan bahwa barang siapa dengan Sengaja mengerjakan dan atau mengunakan atau menduduki kawasan hutan perhutani secara tidak sah di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Sebanyak 5000.000.000.00( lima miliar rupiah, barang siapa
dengan sengaja mengerjakan dan atau mengunakan dan menduduki kawasan lahan perhutani secara tidak Sah Selanjutnya akan kena Pasal 78 ayat 6 Pasal 50 ayat 3 Huruf G Undang -Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang kehutanan ,Ungkapny pada awak media
Bahkan terdengr berepa bahasa dari warga meminta bantuan hukum pada LBH lembaga KPK untuk mendatangi kantor polda jawa barat berikut polres Bogor TEGAS Warga
PENULIS :Adam ZS
RED : PDN ARI .S